Proses penegakan hukum prinsipnya harus fair dan objektif. Hukum tidak boleh hanya diperuntukan pada orang tertentu saja. Kita tentu ingin membangun kehidupan penegakan hukum yang fair dan objektif bagi kepentingan Indonesia jangka panjang.
Saya tidak tahu persis apakah orang-orang yang ditersangkakan didasarkan pada motif berbeda, atau secara kebetulan memang orang ditersangkakan kepolisian sedang menjadi pihak dari calon tertentu. Yang pasti, saat ini memang momennya tidak mendukung bagi upaya penegakan hukum, sehingga menimbulkan asumsi bahwa polisi tidak fair ketika melakukan proses hukum.
Kalau polisi menemukan adanya pelanggaran hukum, tak ada alasan tidak diproses. Tapi jika tidak punya bukti yang cukup, ya jangan dilanjutkan agar persepsi polisi tidak fair tidak terus membesar. Karena yang akan rugi itu kepolisian sendiri dan bangsa ini.
Sekali lagi, yang paling penting polisi harus fair. Siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum dengan bukti yang cukup, harus diproses secara hukum. Jangan terkesan ada pilih kasih.
Jika sudah ada laporan terhadap orang yang melanggaran hukum dan ada buktinya, ya proses saja. Sehingga tidak terjadi diskriminatif dalam penegakan hukum. Misalnya, ada dugaan perbuatan melanggar hukum dari orang per orang yang kebetulan menjadi pendukung 01, lalu buktinya sudah cukup, polisi tidak usah ragu-ragu untuk memprosesnya. Sama halnya ketika mereka memproses orang-orang yang diduga mendukung 02.
Jika hukum menjadi alat kekuasaan, risikonya sangat berbahaya. Kita akan mengalami kerugian besar, pertama, hukum tidak akan terbangun kewibawaannya. Membangun kewibawaan hukum melalui kepercayaan: percaya bahwa hukum akan dijalankan oleh aparat penegak hukum secara fair dan objektif. Jadi, akan hilang kepercayaan dan respek masyarakat terhadap hukum. Padahal respek dan kepercayaan ini sebagai modal sosial untuk membangun negara hukum.
Kedua, jika di masa yang akan datang proses penegakan hukum saat ini diangkat sebagai salah satu jenis pelanggaran hak asasi manusia. Sehingga kita kembali terjerembab pada isu-isu pelanggaran HAM masa lalu, padahal pelanggaran HAM di era Orde Baru saja belum berhasil diselesaikan sampai sekarang. Pasca kekuasaan yang berlangsung sekarang, sangat mungkin muncul desakan dari publik dan menganggap apa yang dilakukan oleh kekuasaan yang berlangsung sekarang sebagai pelanggaran HAM.
Ketiga, menjadi preseden buruk dalam proses penegakan hukum. Yang paling saya khawatirkan, menimbulkan balas dendam dalam penegakan hukum ke depan. Itu yang akan rugi rakyat dan bangsa ini. (mry)
Apa yang dirasakan kepolisian saat ini, tentu sangat dilematis. Di satu sisi, kepolisian ingin dilihat bekerja secara profesional. Namun di lain sisi, sulit menghindarkan diri dari tuduhan pilih-pilih kasus yang diselesesaikan.
Akan tetapi, sulit untuk menutup mata bahwa kepolisian memang begitu responsif dan cepat dalam menuntaskan dugaan kasus hukum yang dilakukan oleh oposan. Tidak seperti biasanya, gerak kepolisian begita super cepat membuktikan sebuah kasus sehingga menimbulkan kecurigaan. Ini tentu perlu diapresiasi, namun jika memang betul kepolisian tidak profesional, maka sangat membahayakan terhadap perjalanan demokrasi.
Hal itu mengindikasikan, lembaga penegak hukum secara tidak langsung telah dijadikan alat kekuasaan demoriter, yaitu upaya melanggengkan kekuasaan oleh elite melalui instrumen demokrasi (kepolisian) namun dengan cara-cara yang otoriter. Oleh karenanya, guna membuktikan bahwa kepolisian bersikap profesional, maka perlu melakukan langkah antisipatif.
Salah satu langkahnya, ialah transparansi kasus. Pada aspek ini, sepertinya kepolisian perlu membuka secara terang benderang telah sampai tahapan mana terhadap kasus yang pernah dilaporkan oleh pihak oposisi. Hal itu penting untuk dilakukan sebagai data komparasi dan bukti atas tuduhan yang dilayangkan kepada lembaganya.
Transparansi kasus juga harus dilakukan terhadap kasus-kasus yang tidak berkaitan dengan delik hate speech dan makar yang kental dengan latar belakang politis. Artinya, kasus-kasus hukum lain perlu dibuka kepada publik bahwa kepolisian memprosesnya secara cepat dan tuntas serta profesional. (mry)