Sumber Foto : YouTube
25 October 2017 17:30Baca Juga
Terkait rencana pemerintah yang akan melakukan pendaftaran ulang terhadap pengguna kartu prabayar seluler pada 31 Oktober 2017, ada beberapa catatan yang mengemuka, antara lain;
Pertama, Pemerintah harus menjamin bahwa data pribadi milik konsumen tidak disalahgunakan baik untuk kepentingan komersial atau nonkomersial tanpa seizin pemilik data pribadi, yaitu konsumen.
Kedua, dalam proses pendataan ulang harus melalui proses komunikasi dan sosialisasi yang benar-benar sampai ke konsumen. Jangan sampai hanya karena belum mendapat info tentang registrasi, tiba-tiba akses seluler diblokir.
Ketiga, jika pendaftaran ulang sebagai upaya mengendalikan jumlah nomor beredar atau penyalahgunaan nomor seluler, rasanya tidak cukup efektif. Sebab konsumen masih diberikan akses untuk memiliki nomor seluler yang sangat banyak, karena setiap konsumen masih berhak memiliki 3 (tiga) nomor seluler dari masing-masing operator.
Maraknya jumlah nomor seluler yang beredar di Indonesia, lebih dikarenakan aspek promosi dan perang tarif dari operator seluler. Konsumen terjebak dengan promosi dan perang tarif yang sangat menyesatkan. Sehingga dengan mudah berganti ganti nomor seluler.
Idealnya sisi inilah yang urgen digarap oleh pemerintah dengan melakukan penertiban dari sisi hulu, yakni menertibkan perang tarif dan promosi yang menyesatkan konsumen. Bukan hanya melakukan upaya penertiban dan pengendalian dengan cara pendataan ulang saja. (ast)
Saat ini, kita tidak memiliki database pengguna telepon selular yang baik. Ketika sekarang pengguna selular diminta mendaftarkan nomor mereka, ini sebuah langkah yang baik agar kita punya database pengguna layanan komunikasi yang baik. Namun, di sisi lain operator selular juga harus menjaga data pengguna agar tidak digunakan pihak ketiga.
Bagi operator, bila sudah punya data pengguna yang baik, maka harus memberikan layanan yang baik pada pelanggannya. Karena selama ini pelanggan pra-bayar banyak yang tak memberi data yang benar, maka layanannya juga buruk.
Kita punya undang-undang yang melarang data pelanggan disampaikan ke pihak ketiga. Namun, betapapun telah banyak kasus pihak perbankan tahu nama kita, nomor handphone kita, lalu memberi penawaran KTA atau kartu kredit. Ini menimbulkan kecurigaan, darimana mereka dapat data kita?
Data pengguna harus dijaga betul. Bayangkan, jumlah SIM card lebih banyak daripada jumlah penduduk. Ini seperti sebuah negara jumlahnya. Jadi pemerintah harus menjamin tak disalah-gunakan. Pemerintah tak boleh lepas tangan menjaga data pelanggan layanan komunikasi. Jadi, jika data kita diperdagangkan ke pihak ketiga, bank misalnya, itu harus ada sanksinya. Pemerintah, sebagai regulator, harus turun tangan mengatasi pelanggaran ini.
Selama ini orang bebas-bebas saja mengirim SMS berisi penawaran KTA atau penipuan undian sampai menawarkan kontrakan. Kita nggak tahu siapa yang mengirim SMS-SMS itu, bertanya ke operator, mereka juga tak punya data yang lengkap (dijamin kebenarannya). Bila registrasi ini berhasil, semua pengguna SIM card terdaftar. Dan nanti hanya orang-orang baik yang mendaftar. Jadi takkan lagi kejadian misalnya, penemuan berkarung-karung SIM card di Jakarta dan Surabaya yang diduga dipakai untuk tindak kejahatan.
Sekarang sulit melacak siapa yang membocorkan data pelanggan telekomunikasi. Makanya, jika program ini berhasil, hal-hal seperti pelanggaran tadi bisa dilacak. Misal, kita dapat SMS penawaran KTA dari seorang karyawan bank. Si karyawan itu bisa ditanya, ia dapat dari mana. Bila dijawab, "Oh, itu dari bank tempat kerja saya." Kita tanyai pihak banknya. Kalau jawabannya mereka membeli data dari operator seluler, ini bisa jadi bukti permulaan (pelanggaran).
Pengguna layanan selular seharusnya diberi kesempatan memilih berupa notifikasi, mau dapat SMS promosi atau tidak. Sekarang yang terjadi, sudah tak dapat notifikasi, tak ada insentif bagi pelanggan. Orang wajar marah.
Registrasi SIM card ini beda sistemnya dengan yang dipakai untuk memata-matai orang. Yang lagi ramai diperbincangkan sensor internet dipakai untuk memata-matai. SIM card ini basisnya data base. Sensor internet ini perlu kita kritisi jangan sampai digunakan untuk memantau kita melakukan apa saja. Misal, kita ketahuan memesan makanan apa saja selama ini. Itu kan kacau kalau sampai kejadian. Jadi, harus dijaga. (ade)