DPR nampaknya tak main-main dengan usulan terkait dana saksi parpol yang anggarannya semula menjadi tanggungjawab masing-masing parpol, tetapi ingin dialihkan menjadi beban negara/APBN. Dengan kata lain, DPR ingin agar saksi parpol yang bekerja untuk dan atas mandat parpol harus juga menjadi tanggung jawab negara.
Niat DPR ini sama artinya dengan membebani rakyat untuk mengurusi keperluan parpol untuk meraih singgasana kekuasaan. Padahal kita semua tahu bahwa keperluan rakyat bahkan tak semuanya bisa ter-cover oleh APBN karena banyaknya kebutuhan rakyat yang menyedot anggaran yang besar. Bencana alam dan gempa bumi yang memporakporandakan tak hanya tempat tinggal dan tempat mencari nafkah rakyat tetapi juga modal sosial masyarakat memerlukan sumber dana keuangan yang besar untuk bisa pulih kembali. Bahkan untuk urusan mempercepat proses itu, pemerintah harus mencari bantuan dari negara lain demi mendapatkan tambahan anggaran untuk mengembalikan kembali kehidupan sosial warga korban bencana alam. Selain itu pemerintah juga tengah membutuhkan dana besar untuk menggenjot pembangunan infrastruktur. Semuanya nampak tak ter-cover penuh oleh APBN.
Di tengah situasi seperti itu, DPR malah meminta fasilitas pembiayaan saksi dari parpol yang akan ditempatkan di setiap TPS. Tentu saja usulan ini sama sekali tak mencerminkan wajah DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang seharusnya memahami persoalan anggaran yang seolah tak pernah cukup untuk menghadirkan kebahagiaan bagi rakyat. DPR lebih menonjolkan diri mereka sebagai "pesuruh partai" dengan memperjuangkan anggaran untuk meringankan beban Parpol menanggung biaya saksi yang akan mengabdi pada kepentingan partai.
Tak hanya terkait abainya sensitivitas DPR terhadap kebutuhan warga, usulan dana saksi parpol DPR ini juga tak punya dasar hukum pada UU Pemilu. Bawaslu yang konon akan diminta mengelola dana saksi tersebut sudah mengatakan penolakan karena dasar hukum yang tak jelas tersebut. Bagaimana bisa DPR yang sejatinya merupakan pembuat atau penyusun regulasi atau hukum itu justru tak paham dengan hal ini. Bahkan terkait Pemilu, DPR yang kini mengusulkan dana saksi ini, justru merekalah yang dulu tak menganggap penting dana saksi ini diatur dalam UU Pemilu untuk soal pembiayaannya. Lalu sekarang seolah-olah baru ngeh mereka mengajukan klausul baru soal anggaran saksi tanpa memedulikan lagi dasar yuridinya. Mau jadi apa negara ini jika pembuat Undang-undang malah mewariskan contoh ketakpatuhan pada hukum.
Ketiga, saksi parpol bukan sesuatu yang mutlak ada di TPS sebagai syarat sah atau tidaknya pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu. Karena tak mutlak maka kehadiran saksi memang tergantung pada kesanggupan Parpol. Parpol-parpol peserta pemilu harusnya sejak awal sudah tahu akan kebutuhan dana untuk saksi ini sehingga mereka mestinya sudah siap dengan segala hal demi memastikan terjaganya suara partai sejak proses pemungutan suara. Artinya, urusan menyiapkan saksi harus merupakan bagian dari strategi parpol untuk meraih kemenangan dalam Pemilu. Oleh karena itu parpol harus bekerja untuk memenuhinya, bukan malah menyerah untuk ditanggung oleh uang rakyat di APBN.
Keempat, alasan Komisi II DPR yang mengkhawatirkan ketaksanggupan sejumlah Parpol untuk menyediakan saksi karena anggaran terbatas hanyalah asumsi sepihak saja. Komisi II tak mampu memberikan data soal ketaksanggupan sejumlah Partai dalam membiayai saksi. Kebijakan anggaran negara tentu tak bisa atas dasar asumsi-asumsi semata. Parpol mana yang tidak sanggup harus dibuka beserta dengan data mengenai kondisi keuangan partai. Jangan sampai usulan dana parpol hanya lahir dari mimpi saja. Parpol harus membuka kondisi keuangan mereka agar rakyat mempertimbangkan perlu atau tidaknya usulan membantu dana saksi diberikan kepada parpol.
Kelima memaksakan APBN untuk dipakai sebagai dana saksi dengan dasar hukum yang tak jelas sama artinya dengan berupaya melegalkan korupsi. Partai melalui DPR sebenarnya mau "mencuri" anggaran APBN namun agar tak diteriakki sebagai "maling", kewenangan mereka dalam membahas anggaran dipakai untuk "melegalkan" keinginan mereka. (mry)
Saksi partai politik dalam proses pungut dan hitung suara adalah figur yang diyakini partai keterangannya. Tentu hanya kader partai yang sesungguhnya memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi dan mampu menjadi saksi di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2019.
Kalau kemudian kerja kader menjadi saksi dibiayai negara (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), tentu hal itu merusak logika kader. Partai politik sesungguhnya mau mengkader orang atau mau mempekerjakan saksi sebagai outsourching?
Negara dan anggarannya bukanlah digagas untuk mengabdi demi tujuan partai. Kalau partai politik tidak memiliki kader yang mau bekerja demi partai terutama menjadi saksi pada Pemilu 2019, sebaiknya partai politik membubarkan diri karena jenjang pengkaderan partai tidak berjalan. (mry)
Usulan pembebanan dana saksi kepada APBN semakin meneguhkan bahwa selama ini parpol gagal memerankan diri sebagai organisasi yang dapat mencetak kader militan. Padahal, dalam undang-undang sangat jelas, dibentuknya parpol salah satunya sebagai wadah kaderisasi.
Potret demikian, menjadikan parpol kian ironis. Setelah dianggap gagal melakukan edukasi politik kepada rakyat, gagal pula mencetak kader militan yang diharapkan dapat mengawal suara partai dalam pemilu. Kegagalan itu yang pada gilirannya mengharuskan parpol melakukan "outsourcing" saksi.
Konsekuensi biaya mahal dalam demokrasi, seharusnya tidak dimintakan bebannya pada negara melainkan harus menjadi cermin parpol mengapa ongkos dalam pemilu kian mahal. Seandainya parpol mampu mencetak kader militan dan memberikan edukasi politik dengan baik pada masyarakat, maka ada tidaknya saksi untuk mengawasi bukan menjadi persoalan serius.
Tuntutan pembebanan biaya saksi kepada APBN, sesungguhnya menggunakan logika keliru dalam mengelola partai. Hal itu dikarenakan setiap orang atau kelompok yang berinisiatif membentuk organisasi, maka harus siap dengan segala cost yang akan keluar untuk kepentingan organisasi (parpol).
Atas hal tersebut, maka sangat tidak etis dan tak tahu malu jika parpol terus memaksa negara untuk membiayai dana saksi setelah negara mengakomodir biaya kampanye yang kini ditanggung oleh negara melalui APBN. (mry)