
Rilis Media - Narasi Institute
Pemerintah tengah menyiapkan Perppu reformasi keuangan sebagai antisipasi krisis keuangan dan di sisi lain, DPR RI juga mempercepat pembahasan RUU Perubahan UU Bank Indonesia melalui pembahasan internal Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Adu cepat antara Perppu dan RUU seputar kelembagaan bank sentral membuat gaduh publik yang menyorotinya dengan kritis.
Fadhil Hasan Ekonom Senior INDEF dalam diskusi diselenggarakan NARASI Institute memberikan penilaian bahwa:
INDEPENDENSI BI TERAMPUTASI PERMANEN BILA RUU DAN PERPPU DITERBITKAN
Baca Juga
Dalam hal ini Bank Indonesia dikesankan sebagai juru bayar (cetak uang) yang bebannya dikembalikan lagi ke Bank Indonesia dan Pemerintah. Fadhil Hasan yang merupakan juga founder Narasi Institute mengingatkan bahwa Perppu 1 Nomor 2020 yang telah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tersebut telah mencampuri independensi BI dalam pembelian Surat Utang Negara dan independensi dalam memberikan Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) kepada Bank Sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP/PLJPS) yang dijamin oleh Pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK sesuai Pasal 16(1)(b) dan (c) & 18, 19 UU No.2/2020. Tergerusnya hak independen membeli SUN dan memberikan PLK tersebut menyebabkan Bank Indonesia sudah pincang dalam menjalankan tugasnya khususnya menjaga stabilitas keuangan. Langkah ini dapat dimengerti karena keadaan perekonomian yang darurat dan extra ordinary. Namun jangan terlalu jauh melangkah dengan menjadikan independensi BI menjadi permanen yang justru membahayakan stabilitas sistem keuangan dan ketahanan perekonomian nasional dalam jangka menengah panjang.
Fadhil ingatkan bila RUU dan Perppu dilanjutkan akan akan membuat stabilitas sistem keuangan dalam bahaya. Buktinya sekarang ini nilai tukar rupiah justru melemah ditengah penguatan nilai mata uang negara lain. Pasar telah merespon negatif rencana ini.
Fadhil menilai RUU dan Perppu tidak dilandasi oleh argumen ilmiah yang kuat dan hanya didorong oleh pertimbangan jangka pendek yang bersifat personal dan politis. Kami ingatkan jangan sampai ada kepentingan personal dan sekelompok orang ingin menguasai kelembagaan keuangan Indonesia.
Kami merekomendasikan agar jangan terburu-buru terbitkan RUU dan Perppu reformasi keuangan. Pemerintah sebaiknya fokus kepada penyelamatan ekonomi melalui stimulus ekonomi dan memastikan penyerapan anggaran lebih baik. Bukan ngotak-ngatik kewenangan otoritas moneter yang sudah akomodatif terhadap kebutuhan ekonomi saat ini. Nyatanya, otoritas moneter telah menyetujui pembelian SUN di pasar perdana dan menanggung beban bersama terhadap SUN yang diterbitkan. Otoritas moneter sudah bekerja dan berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan ditengah pandemi dalam 9 bulan terakhir ini.
Informasi lebih jelas:
Kontak Narasi Institute (Info Update Mus 0811-1124-500)