Perlu dicermati bahwa kita sedang gencar-gencarnya membangun infrastruktur yang begitu vital dan akan mendorong perkembangan ekonomi demi kepentingan dan kemakmuran rakyat. Untuk itu perlu pengorbanan dari semua warga negara yang cinta NKRI. Wajar kalau PNS, pensiunan dan TNI/POLRI dinaikan gaji dan diberikan THR, karena jasa dan pengorbanannya selama ini. Janganlah ormas atau pejabat dikelurahan dan kecamatan ikut-ikutan minta naik gaji dan THR yang bukan menjadi haknya.
Secara etika dan hukum itu tidak dibenarkan. Cobalah contoh bagaimana negara seperti Vietnam, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan India membangun negerimya masuk ke era modern dengan kemauan dan kesadaran berkorban untuk anak cucu serta bangsa demi kesejahteraan bersama.
Mereka, para kades, Ketua RT dan oknum Kepala PN, seharusnya menjadi panutan dan memberi contoh hidup sederhana. Apakah mereka tidak tahu presiden kita hidup begitu sederhana dan kerja keras untuk membangun dan memakmurkan rakyat, dia juga pengusaha.
Kebiasaan minta sumbangan atau memalak pengusaha, adalah budaya pengemis dan tidak pantas dilalukukan bangsa, yang sedang gencargencarnya membangun dan keluar dari kesulitan ekonomi. Dari pengusaha itu pasti ada perusahaan asing atau PMA, malu kita kalau sampai tindakan seperti itu masih dilakukan. Aparat desa dan ormas kok membebani pengusaha. Apa urusannya? Pengusaha sudah dibebani macam-macam pajak oleh negara.
Kalau kita tidak sadar untuk melindungi pengusaha dari dalam dan luar negeri, jangan disesalkan kalau mereka pindah usaha keluar negeri karena tidak aman dan nyaman berinvestasi, berusaha dan berproduksi di Indonesia. Jangan sampai kita akan menyesal kemudian dan martabat bangsa jadi taruhannya.
Tindakan tersebut masuk ke dalam kategori extortion atau pemerasan ala preman/vrijman (istilah Belanda zaman kolonial). Jauhkan hal tersebut, karena itu bukan budaya Indonesia. Masa aparat pengadilan atau ketua pengadilan memeras pengusaha. Belajar dimana atau fakultas hukum mana yang mengajarkan hakim itu. Katanya wakil Tuhan? Kok jadi setan dan kesetanan.
Selanjutnya masalah sanksi pembubaran, saya tidak tahu ada sanksi seperti itu menurut Undang-undang ormas? Kalau pun hendak dikenakan sanksi, silahkan saja. Tapi jangan terlalu mudah membubarkan ormas. Kita harus bisa mebedakan perilaku individu, atau ormas. (ast)
Berawal dari kebijakan pemerintah pusat dengan menaikan 68,9 persen bagi PNS dan pensiunan, dengan total anggaran sebesar Rp35,76 triliun. Disusul dengan surat edaran Kemendagri agar Pemda mengalokasikan THR serta gaji ke-13 diambil dari APBD.
Gelontoran THR, gaji ke-13, serta tunjangan yang digelontorkan pemerintah pada akhirnya menimbulkan keirian bagi golongan pegawai negara lainnya yang kebetulan tidak kecipratan rezeki tahunan ini. Seperti aparatur desa pejabat pengadilan sampai organisasi kemasyarakatan.
Sebenarnya praktik minta THR gaya preman ini bukan barang baru, namun terus berulangnya tindakan ini menjadi pekerjaan rumah baik pemerintah pusat maupun daerah. Sangat disayangkan, paradigma keliru dari oknum pejabat juga ormas yang malak THR seolah-olah terus dibiarkan.
Saya melihat, ada sumbangsih dari Pemerintah pusat dalam menetapkan kenaikan kebijakan THR terhadap kejadian malak THR di beberapa daerah. Jika saja pemerintah pusat sebelum menaikan dana THR sampai 68,9 persen. Mereka melakukan kebijakan lainnya dengan memangkas anggaran yang tidak berdampak terhadap rakyat kecil, seperti gaji jajaran elite di pemerintahan pusat, mungkin masyarakat akan dan golongan pegawai negara yang tidak kebagian jatah akan lebih legowo. (ast)
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah kewajiban bagi pemerintah dan pengusaha. Adanya kebutuhan tambahan mengharuskan pemerintah membuat kebijakan yang memang menjadi hak dari pekerja atau pegawai untuk mendapat penghasilan tambahan. Pemberian tunjangan ini menjadi suatu kewajaran demi untuk memenuhi kebutuhan pada.hari raya keagamaan.
Sesungguhnya tidak ada yang salah terhadap tradisi THR, hanya saja THR sekarang banyak masyarakat memanfaatkan momentum tersebut untuk kepentingan pribadi yang akan melanggar aturan bahkan norma dan etika. Dengan keluarnya UU NO 6 tahun 2014 tentang desa, maka desa menjadi ambigu secara status yang saat ini berubah bentuk dari desa adat menjadi desa pemerintahan dan hal tersebut tidak bisa terpungkiri.
Keberadaan desa yang secara mandiri diberikan keleluasaan mereka mengatur wilayah dan potensi ekonomi yang memungkinkan untuk sebagai pendapatan desa yang akan dipergunakan untuk kepentingan desa beserta warganya. Dasar inilah yang memungkinkan desa lewat kepala desa meminta THR untuk kepentingan desa. Dalam konteks ini adalah wajar mengingat keberadaan perusahaan ataupun pubrik berdiri di wilayah mandiri desa tersebut.
Persoalanya adalah bagaimana cara dengan kemampuan desa lewat kepala desa dalam menjalankan tugasnya meminta THR. Inilah yang menjadi masalah karena keterbatasan SDM yang mereka miliki dan pemahaman aturan-aturan maupun hukum. Tugas Pemerintahlah lewat UU NO 6 tahun 2014 sebagai konsultan sekaligus mitra dalam membina mereka agar tidak keluar koridor aturan, norma maupun etika dalam menjalankan tugas mereka di desa.
Keberadaan perusahaan ataupun pubrik di wilayah mandiri desa merupakan potensi ekonomi simbiosis mutualisme, yang dapat di nikmati kedua belah pihak. Maka, sewajarnya perusahaan tersebut harus mampu memberikan kesejahteraan lebih sebagai investasi sosial mereka, yang akan dapat memberikan keuntungan dan dinikmati oleh perusahaan tersebut.
Dari sudut lain-lain, bahwa pemerintah harus mampu menerbitkan kebijakan beserta peraturan bahkan perundangan yang mengatur keadilan dan kesejahteraan yang harus menjadi satu suara, mengingat hal tersebut terkait bukan pada satu institusi pemerintah melainkan terkait beberapa institusi pemerintah. (ast)
Dalam antropologi, kebiasaan minta-minta setengah paksa itu merupakan bagian dari kebudayaan kemiskinan atau culture of poverty. Dalam benak komunitas petani yang hidupnya masih tergantung pada kemurahan alam atau pun Allah, rezeki dari Tuhan itu ada porsinya kalau tidak dikatakan terbatas atau the image of limited goods. Dan rezeki yang terbatas itu terbagi habis sama rata di kalangan warga atau komuniti.
Oleh Karena itu kalau ada salah satu warga yang berhasil mendapatkan rezeki berlebih karena usahanya dan menjadi kaya, selalu dicurigai sebagai orang yang tidak wajar, memelihara pembantu gaib, seperti tuyul, babi ngepat dan lain lain kelengkapan yang tidak wajar. Orang kaya di lingkungan komuniti itu akan dicurigai dan diisolasi kalau tidak mau berbagi rezeki, karena kekayaannya berasal dari kekayaan orang lain, dan membuat tetangga berkurang rezekinya dan miskin.
Untuk mengatasinya, dia harus suka berbagi rezeki atau sharing happiness dengan setiap kali sedekah atau kenduri, warga sekitar pun seringkali minta setengah paksa. Orang kaya pun seolah-olah terpaksa jadi dermawan atau forced generous.
Keyakinan tersebut rupanya mewabah di kalangan mereka yang kurang beruntung, baik yang dilakukan perorangan maupun ormas yang warganya orang miskin budaya atau keterbatasan pilihan strategi untuk mempertahankan hidup di alam modernisasi, seperti gejala yang akhir akhir ini ramai menggejala kembali. Edaran sumbangan sukarela sampai setengah paksa dengan gunakan surat berbagai organisasi dari RT, RW dan ormas, sampai perorangan maupun rombongan ronggeng, jatilan atau kuda rumpi, grup tetanuhan musik tradisional, ogoh-ogoh dan barongsai dan tidak ketinggalan ondel-ondel. (ast)