Dampak ekonomi karena padamnya listrik terhadap konsumen ada dua, dampak langsung dan dampak tidak langsung. Dampak langsung bagi konsumen pengguna listrik, akan mengeluarkan cost tambahan ketika ada pemadaman listrik. Misalnya harus mengeluarkan biaya-biaya tambahan karena listrik padam.
Kedua, potensi kehilangan pendapatan. Hal ini banyak diderita oleh konsumen yang menggunakan listrik untuk produksi.
Sementara untuk kerugian tidak langsung dialami oleh konsumen yang menggunakan kendaraan publik. Misalnya pengguna KRL dan MRT juga terganggu. Keempat, kerugian immaterial seperti waktu yang terbuang karena menunggu KRL yang terjebak karena listrik mati, sehingga harus menunggu waktu yang cukup lama dan tidak ada kepastian.
Empat hal tersebut menjadi kerugian yang tampak dari sisi konsumen akibat pemadaman listrik.
Pemadaman listrik ini mengindikasikan bahwa kehandalan listrik yang selama ini disampaikan oleh PLN tidak terbukti. Konsumen mengalami pemadaman dengan waktu yang cukup panjang.
Akibat kerugian tersebut konsumen berhak mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi. Hal ini sudah diatur dalan UU ketenagalistrikan, dimana konsumen berhak mendapatkan ganti rugi ketika terdapat gangguan-gangguan yang disebabkan oleh pihak PLN. Hanya saja, jumlahnya tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan kerugian yang diderita oleh konsumen. Untuk tarif adjustman hanya 35 persen dan tarif non adjustman kompensasinya hanya 20 persen dari beban listrik.
Terkait kompensasi oleh PLN baik di daerah maupun perkotaan sudah diatur dalam peraturan Menteri ESDM. Jika PLN tidak dapat memenuhi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) hingga lebih dari 10 persen maka konsumen berhak mendapatkan kompensasi.
Tentu saja perlu ada yang bertanggungjawab secara hukum. Artinya harus ada yang dituntut dengan adanya kejadian pemadaman listrik ini. Bisa saja dengan pengunduran diri atau bisa juga sampai pada ranah hukum.
Hal ini berguna sebagai pelajaran kedepan agar tidak terjadi kejadian sama. Karena banyak sekali kerugian yang diderita oleh konsumen. Jadi, dari pihak PLN harus ada yang bertanggung jawa secara administrasi ataupun hukum. (yed
Pemadaman listrik menyebabkan kerugian pada konsumen baik secara ekonomi secara langsung maupun tidak langsung.
Pagi tadi Presiden sudah melakukan peninjauan secara langsung ke Kantor PLN. Jadi, proses perbaikan pada SUTET PLN menunggu waktu dan perlu dilakukan penelitian ataupun peninjauan yang lebih lanjut.
Jika perlu melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengetahui apakah ada faktor lain yang mengakibatkan padamnya listrik ini. Penyebab padamnya listrik harus dilihat secara holistik. Termasuk dampak yang diakibatkannya sehingga dapat mengambil kebijakan secara tepat.
Selain itu, konsumen sebagai pengguna listrik tentu harus mendapatkan kompensasi akibat kerugian yang diderita. Kerugian yang diderita oleh konsumen dapat diproses secara hukum jika konsumen merasa dirugikan, tentu saja ada mekanisme ganti rugi yang sudah diatur oleh Undang-Undang. (yed)