RUU Musik ini lahir atas inisiatif Anang Hermansyah, salah satu anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang berlatar belakang musik. Kepedulian Anang membuat RUU Permusikan berangkat dari pembajakan yang tidak kunjung reda dan tidak cukup diselesaikan oleh Undang-Undang Hak Cipta.
Awalnya RUU Permusikan ini dimaksudkan untuk pengaturan tata niaga segenap ekosistem yang ada di bisnis atau industri musik. Namun dalam perjalanannya sampai menjadi draft RUU, terdapat beberapa pasal yang berpotensi merugikan para pelaku musik itu sendiri. Bahkan Pasal 5 yang paling banyak dipergunjingkan berpotensi menjadi Pasal karet.
Reaksi yang ditunjukkan teman-teman musik sebenarnya sedikit berlebihan, seolah-olah RUU ini akan diberlakukan besok. Padahal RUU ini baru masuk fase sosialisasi, masih jauh dari pengesahan. Terlalu berlebihan jika ada ajakan untuk menolak secara nasional.
Tolak saja pasal-pasal yang memberatkan tersebut. Karena pada dasarnya, pasal-pasal yang lain sangat bagus dan berpihak pada kepentingan industri dan pelaku musik itu sendiri. Jadi, untuk membunuh tikus-tikus, mengapa harus lumbungnya yang dibakar. (ade)
RUU Permusikan itu menurut kami di Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan yang terdiri dari lebih dari 260 orang musisi, praktisi musik dan ada lebih dari 200.000 penanda tangan petisi, jelas tidak diperlukan. Karena ternyata lebih dari 80 persen isi pasal di dalamnya bermasalah. Hanya ada empat pasal yang tidak bermasalah dari keseluruhan 54 pasal di dalamnya.
Tentunya secara eksplisit memang tidak ada pasal yang bertujuan untuk menghapuskan musisi jalanan dan musisi indie di dalam RUU Permusikan. Hanya saja apabila RUU Permusikan tersebut disahkan, maka akan berpotensi untuk mengekang kreativitas musisi manapun. Apalagi jika melihat Pasal 5 dan Pasal 50 yang paling berbahaya dari RUU Permusikan ini.
Jika ditanya apakah RUU ini dirancang lantaran para pejabat takut terhadap kritikan rakyat yang disalurkan oleh musisi melalui musik mereka, tentu bukan hal yang tidak mungkin. Ada alasan yang sangat kuat untuk menduga hal tersebut. Terlihat dari Pasal 5 dan 50 tadi dan bagaimana RUU ini memang merupakan inisiatif dari DPR.
Sementara itu, apabila RUU ini disahkan, kasus Koes Plus yang ditahan di Penjara Glodok tahun 1965 sangat mungkin terjadi lagi nanti. Hanya saja bedanya, Koes Plus pada saat itu memainkan musik rock & roll yang menurut Bung Karno itu "Ngak-Ngik-Ngok", sementara kalau sekarang kasus tersebut mungkin terulang karena ada aturan hukumnya di Pasal 5 dan 50 dalam RUU Permusikan itu. (grh)