Sumber Foto: katadatanews.com
16 November 2017 13:00Transaksi “sekuritisasi” berbeda dengan transaksi penjualan aset. Sekuritisasi adalah melakukan pinjaman dana segar dengan mengeluarkan surat utang (securities instrument) dimana colateral (jaminan)nya adalah aset. Ini pertama kali diperkenalkan di Amerika pada industri kredit perumahan atau dikenal dengan produk "Mortgage Backed Facility." Jadi tidak bisa dikategorikan sebagai penjualan aset negara. Lebih berupa melakukan pinjaman dengan jaminan aset BUMN.
Layaknya sebuah transaksi pinjaman, selalu ada bunganya. Penentuan bunga bisa floating maupun fixed. Umumnya karena jangka waktunya panjang, bunga instrumen sekuritisasi umumnya adalah fixed. Seperti instrumen pinjaman lain bila utang tidak bisa dibayar, maka jaminan akan dilikuidasi/dijual untuk membayar utang.
Tentang BUMN sebagai aset nasional sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, betul, juga sebagai agent of development. Bila Pemerintah melakukan pinjaman walaupun menggunakan aset BUMN sebagai jaminan, sah-sah saja selama uang pinjaman itu dipakai untuk keperluan pembangunan, tidak meminjam berlebihan, dan bisa dibayar kembali tidak menjadi masalah.
Untuk menyiasati fungsi supporting BUMN bagi pengembangan ekonomi masyarakat, pembangunan selalu membutuhkan pendanaan yang tidak sedikit. Sumber dana pemerintah paling besar adalah dari pajak dan pinjaman. Pembangunan Infrastruktur di negara manapun di dunia umumnya didanai oleh pinjaman. Jadi bila pemerintah melakukan pinjaman, selama itu untuk membangun (development) dan bukan untuk konsumsi, maka ekonomi akan tumbuh dan rakyat pun akan merasakan dampak positifnya. Meskipun dampak tersebut butuh waktu yang tidak cepat.
Saat ini level pinjaman pemerintah dibandingkan pertumbuhan GDP Indonesia hanya berkisar 22 persen-24 persen, level yang relatif rendah dibandingkan Amerika yang 100 persen maupun Jepang yang mencapai 200 persen-an. Artinya, Indonesia masih punya leverage capacity yang besar. Saya sendiri tidak tahu mengapa pemerintah tidak mau meminjam lebih banyak, terutama untuk mendukung pembangunan infrastruktur. Mungkin ini yang dimaksud dengan fiscal and monetary discipline.
Kemungkinan terjadinya krisis subprime mortgage 2008 bagi skema sekuritisasi aset itu kecil. Baik dari jumlah/size, structure, risk profile, distribution, market sophistication, maupun industry life cycle dari pasar sekuritisasi di Indonesia tidak menunjukkan hal tersebut. (pso)
Kesalahan fundamental kita adalah terlalu "mempercayakan" aset negara kepada "pangreh praja" birokrat, politisi, penguasa/penyelenggara negara dengan gaji seadanya. Sehingga mereka menjadi terlalu kreatif untuk "mengeksploitasi" aset negara demi keuntungan pribadi sang penguasa/pejabat. Atau mereka mendirikan perusahaan pribadi menikmati kontrak atau transaksi bisnis dengan negara, entah melalui BUMN atau melalui APBN. Jadi kalau mau aman memang harus jelas sekurititasi aset negara itu dihitung secara konkret, kemudian dikelola secara accountable.
Negara tidak perlu menguasai dan memiliki semua proyek atau "BUMN". Kalau kita lihat Jepang dan Korea maka mereka mengembangkan gabungan kekuatan, birokrasi MITI mendukung konglomerat Zaibatzy Keiretsu Mitsubishi, Mitsui, Itochu Toyota dan seterusnya. Begitu juga Korea dengan Chaebol HYundai Samsung, LG. Tidak perlu semua dikuasai negara, cukup oleh korporasi nasional yang taat membayar pajak sesuai tarif, itu sudah memadai.
Dalam hal setelah memungut pajak, ternyata pemerintah masih kekurangan dana untuk APBN. Maka contohlah APBN Jepang dengan 60 persen sumber pendapatan dari pajak, 40 persen dari obligasi. (pso)
Meskipun tujuan penjualan aset BUMN mempunyai tujuan yang baik untuk meningkatkan pelayanan dan mendapatkan dana segar untuk membangun infrastruktur yang lain, menurut saya kalau kebijakan ini dilaksanakan masih terlalu prematur.
Prioritas yang lebih baik adalah meningkatkan kinerja BUMN dengan menggunakan tata kelola yang profesional, meskipun cara ini dampaknya agak pelan tapi lebih baik bagi kemandirian bangsa.
Infrastruktur kita memang mendesak untuk diprioritaskan karena sudah jauh tertinggal dengan negara lain jadi tidak perlu dijadwal ulang, tinggal mencari sumber pendanaan dengan menekan kebocoran-kebocoran sumber pendapatan.
Skema sekuritisasi yang merupakan secondary mortgage facility, kecil kemungkinan terjadi seperti krisis subprime mortgage di USA 2008, karena kasusnya berbeda. Kalau di Indonesia produknya adalah infrastruktur yang memang sedang sangat dibutuhkan oleh publik maupun pelaku bisnis, sehingga pasarnya memang masih terbuka untuk jangka panjang. (pso)
Penjualan aset penting nasional seperti bandara dan jalan tol kepada pihak asing membuat kita terperangah. Betapa tidak, sosok Jokowi yang lugu dan polos terkesan “menipu”. Saat Jokowi membangun banyak infrastruktur, harapannya ekonomi kita akan tumbuh dan berjalan baik. Presiden Jokowi telah membuat langkah yang tidak populis di tengah upaya para pendukung menaikkkan elektabilitasnya menuju kontestasi Pilpres 2019 nanti.
Mengutip Pasal 33 UUD 1945 ayat (2) dan ayat (3) sebagai berikut: ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. ayat (3) menyebutkan: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kaitannya dengan dengan Pasal 33 dalam UUD 1945, bagaimana Indonesia di tangan Jokowi bisa memperkuat pondasi-pondasi demokrasi ekonomi yakni kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berkemandirian sejalan dengan program unggulan pada saat kampanye di Pemilu Presiden 2014 yakni Nawa Cita
Sayangnya, gaya kepemimpinan Presiden Jokowi bertolak belakang dengan Nawa Cita yang digagasnya. Gaya kepemimpinan model ini saya anggap sebagai gaya “Dewa Mabuk”. Atau dalam bahasa Tionghoa disebut ”Zui Quan”. Presiden saya gambarkan sebagai sosok Dewa dalam tatanan pemerintahan karena di tangannyalah nasib rakyat ditentukan, bak seorang dewa terhadap umat manusia.
Jurus-jurus dewa mabuk a la Jokowi semakin meyakinkan kita atas anggapan bahwa Presiden Jokowi pro asing dan aseng. Sikap ini juga yang menimbulkan kesenjangan ekonomi antara kelas bawah dengan kelas menengah atas. Yang kaya makin kaya, yang miskin makin sulit mendapatkan fasilitas hidup di tengah kelesuan ekonomi nasional.
Kita sebagai pemilik tanah, akan menjadi tamu dan tersingkir dari tanah kita sendiri. Tanah ini milik kita, kita peroleh dengan cucuran keringat yang dipungut pajaknya setiap tahun. Setelah dibangun oleh pemerintah, dijual ke pihak asing, peruntukannya bisa kita nikmati dengan catatan kaki “hak guna pakai dan bayar". Secara perlahan, suka tidak suka, rakyat pemilik tanah akan terusir dan menjadi tamu di negerinya sendiri.
Rezim Jokowi secara perlahan tapi pasti telah merusak demokrasi ekonomi, serta mencederai cita-cita Trisakti para founding father: “Berdaulat secara politik, mandiri dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan”.
Investasi asing sangat kita butuhkan untuk meningkatkan lapangan kerja, dengan catatan mereka hanya mendapatkan hak guna pakai dan tidak bisa memilikinya. Harus ada batasan khusus, perlakuan khusus demi terwujudnya pemerataan ekonomi yang berkeadilan.
Langkah Jokowi yang pro asing menimbulkan efek domino yang luar biasa hebat. Uang akan mengalir deras ke luar. Mereka bisa pergi pulang kapan saja. Tingkat harapan hidup kita kian hari kian surut. Korupsi merajalela. Penegakan hukum tebang pilih. Lapangan pekerjaan semakin sulit di tengah tingginya tuntutan buruh terhadap kenaikan upah ikut memberikan kontribusi tingkat inflasi. Sementara pengusaha dalam negeri mempertimbangkan penutupan sebagian usahanya untuk bisa bertahan di tengah kelesuan daya beli masyarakat.
Ada banyak investor nasional yang memiliki aset dan kemampuan yang tidak kalah dengan investor asing. Mereka bisa kita berdayakan untuk menggarap proyek-proyek penting nasional. BUMN dan BUMD kita berikan reward and punishment. Mereka diberikan target revenue melalui usahanya. Jika mereka tidak bisa memenuhi target revenue tersebut, maka wajib diberikan punishment berupa pengurangan anggaran, pengurangan insentif, bonus, dan renumerasi. Begitupun sebaliknya.
Harapan saya sebagai rakyat kecil adalah Presiden Jokowi segera mengubah image pro asing menjadi pro bangsanya sendiri. Tunjukkan bahwa rezim Jokowi memiliki kemampuan menolak kepentingan asing yang masuk ke Indonesia. (afd)

Jika ditanyakan apakah skema sekuritisasi bisa diandalkan? Jawabannya bisa ya bisa tidak, tergantung sistem yang dibangun dalam pengelolaan dana segar tersebut. Namun tidak satu-satunya menjadi skema yang diandalkan. Kemenkeu harus mencari alternatif dalam melakukan optimalisasi penerimaan negara.
Risikonya pasti ada, akan berdampak pada beban APBN. Makanya tadi saya sampaikan sebelum bicara yang lebih jauh, sistemnya dulu yang diperbaiki sehingga pengelolaan dana segar ini tidak hanya menguntungkan elite semata. Kajian secara makro ekonomi menjadi sangat penting dalam menerapkan sekuritisasi aset
Terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dalam konstitusi Pasal 33 UUD 1945 merupakan pilar ekonomi kerakyatan yang mengelola perekonomian dari produksi, distribusi, hingga industrialisasi menuju kesejahteraan rakyat. Kalaupun skema sekuritisasi diterapkan, perlu kajian secara ekonomis mengenai untung ruginya bagi perekonomian rakyat, apakah sekuritisasi aset dapat memberikan kontribusi secara sustain terhadap perekonomian rakyat? Dapatkah mengentaskan rakyat dari kemiskinan?Bahkan bisakah memberikan sumbangsih dalam produktivitas dan distribusi sumberdaya manusia maupun kekayaan secara merata sesuai konstitusi? (pso)