Sejak awal kebijakan subsidi energi khususnya subsidi BBM telah mengalami pergeseran. Perpres Nomor 191/2014 telah mengubah jenis BBM yang diberikan subsidi menjadi hanya Solar dan Minyak Tanah. Solar ditetapkan fix per liternya sementara Minyak Tanah dibayar selisih antara harga penetapan dan harga keekonomian.
BBM jenis Premium yang selama ini merupakan jenis BBM subsidi diubah menjadi BBM Khusus Penugasan. Saya kira muara permasalahan ada di dalam hal ini. Harga Premium masih diintervensi Pemerintah tetapi sudah tidak diberikan subsidi lagi.
Akibatnya selisih antara harga penetapan dan harga keekonomian ditanggung pelaksana penugasan yang dalam hal ini sebagian besar dilakukan Pertamina.
Jika melihat postur belanja subsidi energi saat ini Pemerintah memang ada alasan untuk tenang. Karena tekanan relatif hanya di Minyak Tanah yang volume nya juga sudah jauh berkurang. Beban subsidi baik solar dan premium yang semestinya ditanggung pemerintah digeser ke pelaksana penugasan yaitu Pertamina. Secara logis dari perspektif ekonomi subsidi pasti meningkat.
ICP yang diasumsikan 48 dolar AS per barel saat ini sudah di kisaran 80 dolar AS per barel. Sementara nilai tukar yang diasumsikan Rp13.400 per dolar AS saat ini telah di kisaran Rp15.000 per dolar AS. Tanpa ada tambahan volume konsumsi pun kebutuhan anggaran subsidi secara otomatis sudah harus naik. (pso)
Sebetulnya jika ditinjau dari sudut APBN pemerintah tidak terlalu mengalami kesulitan keuangan karena APBN 2018 yang disusun dengan asumsi harga minyak dunia 48 dolar AS per barel. Pemerintah juga mendapatkan penerimaan dari kenaikan harga minyak mentah tersebut. Jadi secara sensitivitas, setiap kali ada kenaikan 1 dolar AS per barel dari minyak mentah dan setiap ada pelemahan Rp100 dari mata uang rupiah, pemerintah justru mendapatkan netto positif antara Rp2 sampai Rp3 triliun. Sensitivitasnya begitu. Jadi kita tidak hanya sekadar melihat pengeluaran pemerintah tetapi penerimaannya pun meningkat, karena kenaikan harga minyak mentah dan adanya pelemahan rupiah.
Oleh karena itu kalau dilihat dari anggaran pemerintah sebetulnya tidak ada masalah di APBN tersebut, karena keuangan pemerintah masih cukup baik. Tetapi kalau kita bicara siapa yang menanggung kenaikan dari harga minyak mentah dunia--subsidi yang diberikan sekarang ini hanya untuk solar karena premium sudah tidak ada di dalam komponen APBN nya pemerintah—misalnya Pertamina atau PLN sendiri yang menanggung kekurangan anggaran, maka itu baru ada yang harus dibicarakan lagi. Untuk sementara karena tidak ada APBN-P atas APBN 2019 maka anggaran subsidi masih sebatas angka yang dicadangkan sewaktu APBN-P.
Hal itu bukan berarti pemerintah tidak punya kepedulian terhadap kesulitan BUMN. Barangkali karena pemerintah melihat Pertamina sendiri sudah mengalami keuntungan beberapa waktu lalu dan tahun 2018 ini menurut Dirut Pertamina keuangannya masih mengalami laba, cuma memang keuntungannya agak berkurang tidak seperti tahun lalu. Dan itu juga bukan berarti kemudian mengalami kerugian. Artinya, barangkali pemerintah melihat BUMN pada tahun-tahun sebelumnya cukup punya cadangan laba yang cukup besar, yang mungkin oleh pemerintah akan dikompensasi di APBN 2019. Pada APBN 2019 anggaran subsidi naik cukup lumayan sekitar total Rp180 triliun. Hal Itu belum lagi bansos sekitar Rp190 triliunan. Sepertinya akan dikompensasi sebagian, kecuali jika harga minyak dunia masih terus naik maka akan ada kebutuhan anggaran subsidi tambahan. Pada asumsi APBN 2019 sudah diakomodir kenaikan harga minyak di angka 70 dolar AS per barel.
Kekhawatian tentang batalnya kenaikan BBM Premium karena pertimbangan daya beli masyarakat mungkin bisa diminimalisir karena konsumsi masyarakat juga sudah menurun banyak. Hanya saja mungkin efek turunan dari batalnya kenaikan harga BBM Premium membuat pelaku usaha berpikir bahwa cepat atau lambat Premium akan naik. Akibatnya, mereka sudah menaikkan harga produk dari sekarang. Hal itu yang harus diantisipasi oleh pemerintah agar tidak terjadi “demonstration effect”.
Di sisi lain, kritik terhadap kebijakan untuk mewajibkan Pertamina menjual harga BBM dengan satu harga dan kewajiban menyediakan Premium di semua SPBU harus dilihat per area yang bukan Jawa, Madura, Bali (Jamali) saja. Di luar Jawa mungkin saja kebutuhan terhadap BBM Premium masih cukup tinggi, tidak seperti kota-kota besar di Jawa. Oleh karena itu bagi masyarakat di luar Jawa harga BBM Premium dipertimbangkan masih cukup terjangkau. Hal itu barangkali yang menjadi keinginan pemerintah. Tapi dengan demikian lagi-lagi Pertamina yang menanggung biaya logistiknya. (pso)
Pemerintah saat ini sedang dihadapkan pada penstabilan nilai rupiah. Respon pemerintah untuk menstabilkan rupiah bukan hanya dimainkan oleh Bank Indonesia (BI) yang telah meningkatkan suku bunganya beberapa kali. Pemerintah juga turut andil dengan usaha membalikkan defisit perdagangan yang bersumber dari impor minyak yang tinggi. Selain itu pemerintah mengeluarkan kebijakan restriksi impor. Upaya penstabilan nilai rupiah ini pada akhirnya menyentuh pada permasalahan minyak yang menjadi polemik.
Pendalaman depresiasi rupiah dan peningkatan harga minyak dunia pada jangka pendek tidak akan mempengaruhi harga-harga, namun pada jangka panjang harga-harga akan bergerak naik membuat keseimbangan baru di pasar. Depresiasi rupiah dan peningkatan harga minyak dunia telah berlangsung hampir sepanjang 2018, hal ini tentu akan mempengaruhi harga-harga pada akhirnya. Salahsatu harga yang sudah terkerek naik adalah harga BBM nonsubsidi. Hingga saat ini harga BBM non subsidi telah beberapa kali meningkat. Dampaknya pada masyarakat tidak begitu terasa karena BBM nonsubsidi menyasar masyarakat menengah ke atas, perubahan pola konsumsi terjadi namun tidak begitu mempengaruhi pasar. Lain halnya dengan BBM bersubsidi. Ketika harga BBM meningkat maka harga-harga barang dan jasa lain akan terkerek naik yang akan menimbulkan inflasi, ujung-ujungnya akan mempengaruhi daya beli jika peningkatan pendapatan tidak sebanding dengan peningkatan inflasi.
Pemerintah telah berkomitmen untuk menjaga harga BBM dan harga TDL sepanjang tahun 2018. Hal ini membuat tingkat inflasi dari administered price relatif terjaga hingga September 2018. Namun di sisi lain beban belanja Pemerintah untuk energi dan belanja sosial terdorong naik. Belanja bantuan sosial dan belanja subsidi hingga September 2018 mengalami pertumbuhan yang tinggi masing-masing tumbuh 46.93 persen dan 33.61 persen (dalam APBN Kita September 2018). Jika Pemerintah tidak menaikkan BBM bersubsidi, maka resikonya adalah pembengkakan nilai subsidi di APBN 2018. Jika ini berlanjut hingga anggaran 2019, maka belanja Pemerintah akan meningkat dan kemungkinan defisit akan melebar karena kemampuan pajak kita yang masih rendah untuk membiayai APBN. Resikonya adalah peningkatan utang untuk membiayai subsidi dan belanja modal. Dengan prediksi The Fed akan meningkatkan suku bunga acuannya lagi di 2019, maka risiko cash outflow dan mahalnya biaya utang akan memberatkan dan membayangi pembiayaan APBN 2019.
Melihat risiko ke depan, BBM bersubsidi sebaiknya ditingkatkan agar dapat membantu upaya penstabilan rupiah dan menekan beban APBN 2019. Namun, perlu digarisbawahi bahwa besaran peningkatan harga BBM bersubsidi harus diukur dengan seksama agar dapat berada pada tingkat yang tidak banyak mencederai kesejahteraan masyarakat. (pso)