Sumber Foto: benarnews.com
01 November 2017 13:00Sejak awal pembangunan, Walhi sudah menolak Reklamasi di teluk Jakarta tersebut dilaksanakan dan dilanjutkan. Tentu, selain mengganggu kondisi lingkungan dan mengancam ekosistem di wilayah Teluk Jakarta, reklamasi ini juga mengancam mata pencarian para nelayan di pesisir Jakarta. Dengan adanya reklamasi tersebut nelayan terpaksa mencari ikan di laut yang lebih jauh lagi.
Bukan hanya wilayah Jakarta saja yang terancam kerusakannya akibat reklamasi, tapi juga wilayah Banten, yang material untuk reklamasi diambil dari sana. Dengan pengambilan material secara besar-besaran, tentu ekosistem di wilayah tersebut juga pasti terganggu.
Walhi pernah melaporkan kerusakan akibat pengambilan material di Pulau Seribu untuk pengurukan di pulau reklamasi, hingga terjadi kerusakan dan hilangnya beberapa pulau disana ke Bareskrim Polri. Tapi, sampai saat ini, laporan Walhi tersebut seolah tak mendapatkan tanggapan.
Walhi melihat, sampai saat ini masih belum ada kajian yang dilakukan secara terbuka baik oleh pemerintah, perusahaan pengembang reklamasi, maupun pihak-pihak terkait tentang dampak yang ditimbulkan oleh reklamasi. Termasuk pencabutan moratorium atas reklamasi yang dilakukan oleh Menko Kemaritiman secara tiba-tiba, tanpa memberikan penjelasan kepada publik, apa dasar kajian dari pencabutan moratorium tersebut.
Padahal jika mau dilihat secara gampang, dampak lingkungan yang disebabkan oleh reklamasi -- dengan adanya pengurukan di selat Jakarta, maka dipastikan akan ada penghambatan aliran dari tiga belas sungai yang bermuara di selat Jakarta. Jika aliran sungai terhambat, maka dipastikan akan menggenangi wilayah-wilayah yang dilewati aliran sungai tersebut. Dan yang akan terjadi tentu ancaman banjir di wilayah-wilayah tersebut, juga wilayah lainnya di Jakarta. Belum lagi sedimentasi yang akan terjadi akibat terhambatnya aliran sungai tersebut. Tentu akan berakibat ancaman banjir di Jakarta semakin parah.
Pembangunan reklamasi sudah terjadi. sebaiknya diteruskan atau dihentikan memang perlu kajian lagi, dengan menyertakan berbagai pihak secara kolektif. Semua dilibatkan, dari akademisi, masyarakat, non-government organization (NGO), termasuk dari pemerintah sendiri.
Jika kemudian reklamasi tersebut dilanjutkan, dan kemudian terbangun menjadi kota megapolitan, bukan hanya limbah rumah tangga, limbah industri yang ada di dalamnya tentu akan dibuang ke laut. Mau dibuang kemana lagi? Ini akan menambah beban laut Jakarta yang saat ini juga telah tercemar parah.
Siapa yang akan dirugikan? Bukan saja masyarakat yang tinggal di pesisir Jakarta, tapi juga yang masyarakat lainnya yang mengkonsumsi ikan hasil tangkapan nelayan Jakarta, yang sudah terkontaminasi polutan dan limbah. Tentu akan berakibat pada tingkat kesehatan masyarakat Jakarta akan semakin rendah, dan biaya kesehatan pun akan semakin semakin tinggi. (afd)
Saya berpikir ini semua harga dari sebuah "keterlajuran". Pertama, investor terlanjur menanamkan modal di reklamasi sehingga mati-matian harus dilanjutkan. Apalagi didukung hitungan-hitungan analisis finansial benar benar menguntungkan. Tapi jangan lupa, analisis finansial (private benefit cost analysis) hanya dari sisi bisnis untung rugi. Ada analisis sosial-ekonomi (social-economic benefit cost analysis) termasuk aspek lingkungan (AMDAL) yang mungkin diabaikan.
Jaminan segelintir "penguasa" atau backing karena punya kepentingan yang mungkin menyebabkan investor berani melakukan reklamasi duluan, dan menafikan prosedur perizinan.
Kedua, keterlanjuran diseret ke ranah komoditi politik yang seksi untuk bahan kampanye. Telah dan bakal menjadi bola panas komoditi politik. Isu kapitalis pemilik modal dan rakyat marginal yang tersisih. Terus bagaimana solusinya? Butuh kepemimpinan Presiden untuk menyelesaikan "keterlanjuran" ini, jangan malah ikut menggunakannya sebagai komoditi politik juga. (afd)
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), melalui SK No.S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017, telah mencabut moratorium proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017 yang lalu. Sehubungan dengan SK tersebut, pastikan bahwa kita warga negara Jakarta dan Indonesia, kaum terdidik dan terutama Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Anies-Sandi bersikap tegas dan tegar: bahwa proyek Reklamasi 17 Pulau Teluk Jakarta tidak akan pernah dilanjutkan! Mengapa? Karena proyek tersebut justru akan menenggelamkan sebagian wilayah Jakarta, menghilangkan hak hidup dan mata pencarian puluhan ribu nelayan, melanggar berbagai aturan, merusak lingkungan, dan sarat dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil seminar yang diadakan oleh IRESS pada 16 Mei 2017 yang lalu di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, jelas terungkap bahwa reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta justru akan menenggelamkan sebagian besar wilayah di Jakarta Utara, menihilkan kehidupan para penduduk pesisir, merusak lingkungan hidup, mendegradasi kawasan lindung, menghilangkan berbagai biota laut, meningkatkan emisi gas rumah kaca, meningkatkan biaya operasi dan pemeliharaan pompa, memboroskan keuangan negara karena harus memindahkan pelabuhan, dan lain-lain. Sebaliknya, dicatat bahwa proyek tersebut akan lebih banyak memberi keuntungan bagi segelintir oknum-oknum pengembang dan penguasa yang lebih berorientasi pada kepentingan bisnis dan oligarki.
Secara hukum dan politik, pelaku proyek reklamasi melanggar berbagai peraturan yang berlaku. Sejumlah pulau, seperti pulau-pulau C, D dan G telah dibangun lebih dahulu sebelum diperoleh izin-izin yang dipersyaratkan. Sejumlah pulau reklamasi telah dibangun atau direncanakan mendahului dan tanpa rujukan RTRW yang memang belum ditetapkan.
IRESS mencatat, ada 5 pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku proyek reklamasi tersebut. Pertama, mendirikan bangunan tanpa Amdal yang melanggar Pasal 22 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, melaksanakan proyek tanpa adanya Perda Zonasi yang melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 berupa perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Ketiga, melaksanakan proyek reklamasi berdasarkan izin di luar kewenangan Pemprov DKI, yang bertentangan dengan PP No.26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Keempat, melaksakan proyek atas izin yang diterbitkan Gubernur Ahok, padahal Kepres No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta telah dicabut melalui PP No. 54/2008. Kelima, Mengabaikan peraturan kepentingan publik, yang melanggar UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Ditengarai surat Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat kepada DPRD DKI terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTR KS Pantura) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyembunyikan sejumlah fakta terkait proyek reklamasi. Kedua Raperda tersebut menutupi fakta yang terkait dampak buruk reklamasi terhadap lingkungan hidup, hingga fakta hukum yang menjadi dasar penghentian proyek reklamasi.
Surat Djarot yang diterbitkan atas dasar SK Menko Maritim LBP tersebut harus ditolak. Menko Maritim tidak berwenang menyatakan bahwa reklamasi dapat dilanjutkan, karena SK itu tidak didasari kajian ilmiah yang transparan terkait dampak buruk terhadap lingkungan dan terhadap kehidupan ekonomi nelayan. Saat ini ada tiga gugatan lingkungan hidup yang sedang berjalan antara nelayan dengan Gubernur DKI Jakarta terkait Pulau F, Pulau I, dan Pulau K. Tiga gugatan tersebut menunjukkan bahwa proyek reklamasi adalah proyek bermasalah dan seharusnya dihentikan.
Selain hal di atas, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Raperda RTR KS Pantura dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan masyarakat. Hanya ada satu kali Konsultasi Publik yang dilakukan setelah ada kajian diselesaikan, dengan undangan disebar tanpa dilampirkan dokumen yang dibahas.
Pemerintah segera menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Proyek reklamasi telah dilakukan secara serampangan dengan melanggar konstitusi dan peraturan, hanya mengutamakan kepentingan bisnis para konglomerat, serta menggusur hak hidup kaum nelayan pribumi. (afd)