Bank Dunia seakan tidak pernah kehabisan ide untuk mengukur kondisi ekonomi negara-negara di dunia. Indeks Kemudahan Berbisnis (Ease of Doing Business Index) digunakan sejak 2003 sebagai salah satu indikator perbandingan kondisi ekonomi satu negara dengan lainnya. Setiap tahun lebih dari 100 negara dan entitas ekonomi dunia disusun peringkatnya mulai peringkat teratas hingga terbawah. Peringkat atas menunjukkan negara-negara yang memiliki kemudahan memulai bisnis, sebaliknya peringkat bawah menunjukkan negara-negara yang masih memiliki segudang masalah penghambat dimulainya kegiatan bisnis di negara-negara tersebut.
Logika sederhananya, bagaimana perekonomian suatu negara bisa berkembang jika bisnis sedikit atau sukar bertumbuh? Oleh karena itu sejak Indeks Kemudahan Berbisnis dirilis saban tahun oleh Bank Dunia maka banyak negara berlomba memperbaiki kondisi domestiknya sehingga orang mudah memulai bisnis dan diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang membawa kesejahteraan bagi rakyat negara tersebut.
Indonesia pun tidak luput dari fenomena ini. Pada tahun 2017 peringkat Indonesia adalah 72 dan tahun 2018 naik menjadi 73 dari 190 negara. Apakah ini buruk? Pada tahun 2014 tercatat Indonesia berada di peringkat 120, bahkan pernah berada di peringkat 129 pada 2011.
Di samping perlindungan hak milik (property rights), ada 10 indikator yang disurvei hingga menghasilkan peringkat pada Indeks Kemudahan Berbisnis versi Bank Dunia, antara lain prosedur, waktu dan biaya serta modal minimum membuka bisnis. Juga hal membangun pabrik, mendapat aliran listrik, pendaftaran properti, pendaftaran dan pembayaran pajak, urusan kepabeanan (ekspor-impor), urusan pinjaman bisnis, serta urusan kepailitan bisnis. Pendek kata jika suatu negara ingin berada di peringkat atas, maka fokus pada 10 indikator tersebut maka akan memberi pengaruh luar biasa. Bagaimana dengan Indonesia?
Investasi langsung luar negeri (Foreign Direct Investment-FDI) dan kemudahan berbisnis tidak serta merta dapat disimpulkan memiliki hubungan langsung. Dalam arti, jika Indeks Kemudahan Berbisnis suatu negara berada di peringkat atas maka otomatis FDI akan mengalir deras. Ada faktor-faktor lain yang turut berpengaruh, beberapa di antaranya seperti kestabilan politik, kepastian hukum dan kondisi sosial masyarakat. Namun demikian, apabila ingin mendorong dukungan FDI dari sisi indikator-indikator Indeks Kemudahan Berbisnis, maka nampaknya prosedur, waktu dan biaya membuka bisnis, membangun pabrik, mendapat aliran listrik, serta urusan kepabeanan menjadi prioritas untuk dibenahi walaupun sudah ada kemajuan yang dicapai di ketiga bidang tersebut.
Perijinan membuka bisnis di Indonesia masih menjadi titik sentral yang harus terus dibenahi mengingat ada dua faktor penting yang berpengaruh yaitu otonomi daerah dan wewenang sektoral.
Masing-masing bersandar pada undang-undang yang memberi kekuatan hukum dan kekuasaan terhadap perijinan terkait bisnis tersebut. Salah satu contoh adalah KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) di 12 lokasi yang diharapkan dapat mendukung kemudahan berbisnis dan mendorong pertumbuhan ekonomi, namun banyak terjerat pada kedua hal tersebut di atas sehingga belum berkembang dan memenuhi tujuannya.
Keberadaan Dewan Nasional KEK sejak 2010 masih belum dapat dikatakan efektif karena kewenangannya tidak dapat langsung berdampak ke lapangan, berbeda dengan kewenangan pemerintah daerah sebagai penguasa wilayah. Kasus silang sengkarut Badan Otoritas Batam, dalam situasi dan kondisi yang berbeda, mengalami fenomena hampir sama.
Peran pemerintah daerah akhirnya dipaksa didorong mengambil tanggung jawab lebih besar mengelola zona ekonomi khusus dengan dukungan pemerintah pusat dan sektor. Menjadi isu krusial terhadap strategi ini adalah kapasitas dan kapabilitas pemerintah daerah yang masih beragam dan perlu ditingkatkan agar mencapai standar yang dipersyaratkan.
Apabila di Batam dapat berhasil, maka tidak mungkin pola tersebut akan direplikasi pada 12 lokasi KEK lainnya demi mencapai tujuan dibentuknya KEK.
Sekali lagi membenahi benang kusut masalah investasi di Indonesia sepertinya hanya dapat diurai melalui kejelasan kewenangan berbasis wilayah dengan dukungan sektor. Tentu saja hal ini juga memerlukan sistem terpadu berbagai aspek pembangunan yang transparan, akuntabel dan konsisten. Dan tidak mesti dilupakan dukungan stabilitas keamanan, politik dan sosial budaya menjadi pilar penopangnya.
Selamat datang para investor asing yang bertanggungjawab dan respek terhadap negara Republik Indonesia. (pso)
Pertama, kalau melihat data di BKPM kemarin khususnya PMA memang ada penurunan. Tapi dari penurunan itu barangkali juga faktor dari sektor yang banyak diminati investor asing adalah pada sektor sumber daya alam (SDA). Sektor SDA, yang kebetulan harganya juga tidak menarik dalam beberapa tahun terakhir. Sehingga bagi investor yang menjadikan harga sebagai faktor utama dalam pengambilan keputusan investasi, pasti ada “delay” atau pembatalan.
Kalau kita lihat data BKPM tentang investor asing di sektor SDA--termasuk semua pertambangan lain--mencapai sekitar 18 persen. Jadi kalau ada penurunan investasi asing bisa jadi diantaranya dari sektor SDA.
EoDB Indonesia memang ada penurunan dari sebelumnya, yakni dari peringkat 72 ke 73. Tapi kalau dilihat dari komponen-komponen EoDB yang ada sebetulnya banyak yang naik daripada yang turun. Hanya saja memang ada negara yang mengalami lompatan lebih tinggi dari Indonesia sehingga akhirnya secara total kita menjadi turun. Padahal sebetulnya secara per item Indonesia mengalami perbaikan. Ada beberapa item penilaian dalam EoDB semisal perizinan, electricity, perpajakan dan lainnya Indonesia mengalami kenaikan. Sayangnya perbaikan itu memang kurang disosialisasikan.
Ihwal kendala adanya pungli dan lain-lain, diakui itu memang masih menjadi masalah. Dulu ada faktor tumpang tindih kebijakan pusat dan daerah yang per tahun kemarin sudah coba diperbaiki dengan adanya OSS (online single submission). Hal itu memang belum terlihat hasilnya. Tetapi sudah diupayakan ke arah sana. Walaupun memang ada kelemahan pengawasan terhadap pungli dan semacamnya. Hal Itu masih jadi kendala karena salah satu faktor yaitu korupsi, memang masih tinggi. Investor luar negeri kalau tidak paham tentang Indonesia, pasti menjadi hal yang memusingkan.
Investor asing memang perlu mengadakan riset sendiri karena mereka membawa uang yang hendak diinvestasikan di Indonesia, hal mana sekali masuk harus jangka panjang. Tidak seperti hot money portofolio yang “datang pagi pulang sore”. Kalau investor FDI, boleh jadi dia akan datang hari ini dan baru balik sekitar 10 tahun lagi. Tentu perhitugannya lebih matang dibandingkan portofolio.
Jadi memang meski kendala di lapangan memang masih cukup besar, tapi sebenarnya secara sistem sudah terus diupayakan diperbaiki. Pemerintah sebenarnya harus terus menerus mengupayakan agar iklim usaha mengalami perbaikan.
Kalau kita bandingkan dengan negara-negara lain, Indonesia sebetulnya masih menjadi negara yang diminati. Atau masih menjadi negara tujuan investasi. Di JBIC (Japan Bank International Corp.), setiap tahun melakukan survei atas perusahaan-perusahaan Jepang yang ada di Asia. Yang diteliti adalah negara mana yang paling disukai untuk investasi. Terdapat jawaban, nomor 1 adalah negara China, dan nomor 2 itu berganti-ganti antara Indonesia dan India. Kalau Vietnam, mereka masih belum melihat sebagai pesaing Indonesia walaupun kita selalu bilang ada Vietnam yang terus membuntuti Indonesia, atau malah mengungguli Indonesia. EoDB Vietnam memang lebih tinggi dari Indonesia, tapi untuk perusahaan Jepang yang relatif lebih lama mengerti tentang Indonesia, pengusaha Jepang masih melihat Indonesia sangat menarik.
Profitabilita (tingkat keuntungan) yang menjadi nomor 2 setelah China membuat Jepang--dengan segala kendala yang ada di Indonesia--tetap menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan investasi utama.
Masalahnya adalah how to deal dengan local culture di Indonesia.
Bagi mereka yang paham dengan tingkat profitabilitas yang tinggi di Indonesia, pasti perhitungan biaya-biaya tidak resmi seperti pungli dan lain-lain masih bisa diupayakan tertutupi oleh tingkat keuntungan.
Jika ada satu atau dua perusahaan asing yang tidak terlalu paham tentang Indonesia, dan kemudian akhirnya menyerah batal masuk, itu pasti karena tidak paham dengan kondisi lokal. Tapi kalau bicara investor tradisional yang ada seperti Jepang, Singapura, dan Korea Selatan yang paham tentang Indonesia, tentu tidak menjadi masalah. Buat pengusaha, selama profit masih tinggi jelas tidak menjadi persoalan. (pso)
Setelah mengeluarkan segala paket kebijakan ekonomi (PKE) dari PKE 1 hingga PKE 16, usaha pemerintah dalam meningkatkan investasi tahun ini mengalami kegagalan. Realisasi investasi tahun 2018 tidak mencapai target yang sudah ditetapkan. Selain faktor tahun politik yang menyebabkan adanya kondisi wait and see dari investor, ternyata faktor kondisi ekonomi domestik tidak mampu mengangkat peforma investasi Indonesia.
Salah satu ukurannya adalah peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia turun satu peringkat. Artinya, upaya Indonesia untuk meningkatkan kemudahan berinvestasi di Indonesia kalah oleh negara lain, termasuk negara-negara ASEAN seperti Malaysia, Thailand, bahkan VietNam. Adanya Online Single Submission (OSS) pun belum mampu mempermudah proses investasi. Kendala yang terbesar dalam OSS adalah konflik kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah dalam delegasi peraturan perizinan. Contohnya deregulasi melalui PKE tidak sepenuhnya dijalankan oleh pemerintah daerah.
Selain masalah perizinan tadi, masalah terbesar lainnya adalah masalah tenaga kerja Indonesia yang dinilai masih kalah dibandingkan negara lainnya. Produktivitas tenaga kerja Indonesia memang masih rendah dibandingkan dengan negara lainnya. Selain itu, pertumbuhan upah di Indonesia juga dinilai menjadi hambatan bagi investor untuk berinvestasi. Investor akan melihat produktivitas dan upah ini sebagai salah satu indikator utama. Jika produktivitas rendah namun permintaan upah terlalu tinggi, maka investor akan mencari negara lain untuk investasi. Kemudian, kualitas tenaga kerja juga menjadi faktor tersendiri karena investasi yang akan berkembang adalah investasi yang bersifat inovatif dengan penggunaan teknologi. Hal ini yang menyebabkan investor yang bergerak di bidang inovasi teknologi pindah ke negara lain seperti Thailand.
Faktor lainnya yang jarang jadi perbincangan adalah keadaan pasar persaingan di Indonesia yang sudah mengarah kepada pasar oligopoli. Dalam beberapa industri besar Indonesia, hampir semuanya dikuasai oleh satu atau dua perusahaan saja. Hal ini menyebabkan investor asing jarang bisa menembus industri tersebut untuk bersaing. Parahnya, kadang pasar yang seperti ini diciptakan pemerintah karena ada faktor kedekatan dengan penguasa. Maka dari itu, investor wait and see setelah pilpres ini untuk dapat melihat siapa penguasa selanjutnya.
Banyak hal yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kinerja investasi terutama untuk menarik investasi asing (FDI). Pemerintah dapat memulainya dengan melihat efektivitas dari PKE yang telah dikeluarkan. Dari sana, evaluasi dilakukan guna menentukan langkah apa saja yang layak dilakukan untuk dapat meningkatkan investasi. Kedua, penetapan institusi yang menjalankan kegiatan perizinan usaha harus tetap. Selama ini OSS masih di bawah kewenangan Kemenko Bidang Perekonomian, padahal harusnya berada di bawah BKPM. Ketiga, peningkatan faktor tenaga kerja dengan menyiapkan tenaga kerja yang sesuai dengan perkembangan dunia usaha. Terakhir, pengawasan persaingan usaha untuk sehat agar perusahaan yang masuk bisa bersaing. (pso)