Persoalan alokasi pendapatan negara dari cukai yang dialokasikan ke subsidi BPJS, maka terlebih dulu harus dicari korelasinya secara ilmiah dan akademik. Apakah memang benar-benar rokok merupakan penyumbang penyakit paling besar sehingga harus ada kompensasi. Tetapi kalau hanya mengira-ngira sepertinya kebijakan alokasi bagi BPJS dari cukai rokok akan tidak punya dasar yang kuat sebagai alibi bagi pengalokasian untuk menutup subsidi BPJS.
Di negara lain yang telah menerapkan alokasi cukai rokok bagi kesehatan masyarakat, mereka juga pasti sudah mempunyai dasar/justifikasi/kajian ilmiah. Maka dari itu sebetulnya pemerintah harus punya kajian serupa, setidaknya harus ada korelasi secara akademik bahwasanya merokok merupakan penyebab penyakit degeneratif tertentu. Baiklah kita percaya bahwa merokok itu tidak sehat, tapi seberapa besar angkanya dan seberapa jauh dampaknya, hal itu yang perlu hasil kajian yang punya presisi tinggi.
Kalau itu sudah ada, maka nilai yang diperoleh dari hasil kajian dari seberapa besar angka dan seberapa jauh dampak merokok yang bisa dijadikan nilai dasar bagi pengalihan alokasi pungutan cukai rokok.
Memang, pada rilis inflasi BPS harga rokok merupakan penyumbang kemiskinan nomor dua setelah harga beras. Hal itu karena memang sifat rokok yang in-elastis, jadi seberapapun besarnya harga rokok, dia pasti dicari konsumennya. Karena perokok adalah konsumen loyal.
Jadi industri IHT/rokok sebetulnya harus ada empat aspek yang dikedepankan. Pertama, Ihwal pertumbuhan industri yang merupakan hal yang harus diutamakan. Kedua, Penyerapan tenaga kerja. Hal itu juga harus diutamakan. Ketiga, Aspek Pengendalian. Mengapa harus dikendalikan, karena wajib memperhatikan kesehatan masyarakat. Keempat, ihwal penerimaan negara.
Jadi dalam kebijakan apapun pemerintah harus melihat empat aspek tersebut di atas. Dalam hal rencana kenaikan cukai rokok, tentunya harus diperhatikan agar jangan sampai industri rokok mem PHK karyawan, karena hal itu bertentangan dengan aspek yang kedua, yakni penyerapan tenaga kerja. Khususnya industri SHT (Sigaret Kretek Tangan). Kalau misalnya kebijakan pemerintah akan membuat produsen rokok menjadi enggan untuk berinvestasi di industri SHT, maka tenaga kerja yang dI PHK dari industri SHT tentu akan kebingungan akan bekerja di sektor mana lagi. Sementara skill para buruh SHT tersebut juga terbatas.
Jadi sekali lagi, pemerintah harus punya kebijakan, industri IHT sebetulnya hendak dianggap sebagai industri sunset period atau industri yang perlu dipertahankan. Kalau dianggap industri yang sunset, maka pemerintah harus menyiapkan penggantinya. Khususnya yang punya kemampuan menyerap tenaga kerja yang banyak. Dan pengganti untuk sektor dengan penerimaan negara yang paling besar, misalnya dari cukai rokok.
Kalau dianggap sebagai industri yang masih harus tumbuh, maka harus tetap memperhatikan empat aspek yang telah disebutkan di atas. (pso)
Menteri Keuangan (Menkeu), Ibu Sri Mulyani, menekankan ada tiga aspek dalam kebijakan cukai, yaitu pengendalian konsumsi (kesehatan), penerimaan negara, dan pengaturan industri. Menkeu menyitir bahwa prevalensi merokok usia 10-18 tahun meningkat dari 7 persen (2013) menjadi 9 persen (2019). Kondisi ini menjauh dari target RPJMN 2014-2019, yaitu di angka 5.4 persen. Menkeu juga menekankan meningkatnya konsumsi rokok di perempuan. Ini hal yang bagus, di mana pertimbangan utama kenaikan cukai rokok adalah tujuan pengendalian konsumsi.
Sementara aspek penerimaan negara dan pengaturan industri adalah prioritas berikutnya. Kenaikan 23 persen tarif cukai rata-rata dan 35 persen harga jual eceran rata-rata kami apresiasi karena menilik dari tingkat inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi selama 2 tahun (2018-2019) totalnya sekitar 17 persen. Sedangkan kenaikan harga rata-rata yang diumumkan adalah 35 persen (dua kali lipat dari inflasi plus pertumbuhan ekonomi 2018-2019). Seharusnya, kenaikan harga rata-rata ini cukup untuk mengerem konsumsi rokok di kalangan anak-anak dan mereka yang berpenghasilan rendah.
Namun, rincian kebijakan ini perlu dikawal agar efektif dalam menurunkan konsumsi rokok. Karena angka 23 persen dan 35 persen adalah rata-rata, maka perhatian perlu difokuskan pada jenis rokok mana yang tarif cukainya naik paling tinggi.
Kami sebenarnya mengharapkan agar angka 23 persen kenaikan tarif cukai dan angka 35 persen kenaikan HJE (harga jual eceran) merupakan kenaikan minimal untuk semua jenis rokok.
Agar tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara efektif maka kenaikan tertinggi cukai rokok harus dikenakan kepada jenis rokok yang memiliki pangsa pasar terbesar, yaitu sigaret kretek mesin (SKM) terutama SKM golongan 1 dengan produksi di atas 3 milyar batang per tahun. Pangsa pasar SKM 1 sebesar 63 persen. Jika pemerintah ingin menurunkan konsumsi rokok di kalangan anak-anak di mana produk SKM 1 populer di kalangan mereka, maka pemerintah harus menaikkan tarif cukai dan harga eceran SKM 1 tertinggi di antara yang lainnya. Di masa lalu, kenaikan cukai tertinggi tidak pada SKM 1. Setelah kretek mesin, sigaret putih mesin juga harus dinaikkan tarif cukainya dengan sama tingginya karena mereka menggunakan mesin yang capital intensive, tidak labor intensive. Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang labor intensive, saya menilai wajar diberikan kenaikan tarif cukai yang lebih rendah.
Perlu digarisbawahi bahwa harga rokok per bungkus saat ini antara 5 ribu - 25 ribu masih jauh dari harga yang dianggap perokok akan bisa menurunkan konsumsi atau menghentikan kebiasaan merokoknya. Survei dari PKJS UI menunjukkan bahwa harga yang dapat menurunkan konsumsi rokok adalah Rp60-70 ribu per bungkus. Bahkan harga rokok termahal pun masih jauh dari harga tersebut. Saya prediksi, harga termahal setelah kenaikan cukai ini akan berada di kisaran 35 rb per bungkus. Ini masih setengah dari harga yang menurunkan konsumsi. Kami berharap pemerintah fokus pada harga rokok SKM 1 agar mendekati Rp60 ribu per bungkus. Kami yakin Presiden Jokowi melindungi anak-anak dari terkaman industri rokok.
Peningkatan cukai rokok ini juga akan didukung oleh petani tembakau. Karena dengan naiknya tarif cukai dan penerimaan cukai maka dana bagi hasil cukai hasil cukai tembakau yang diterima pemerintah daerah pun akan meningkat. Tidak hanya DBHCHT, namun pajak rokok di mana tarifnya 10 persen dari tarif cukai, yang diterima daerah akan meningkat. Peningkatan dana yang diterima daerah ini bisa digunakan untuk membantu petani tembakau dan buruh rokok guna mendapatkan penghidupan yang lebih baik di sektor selain tembakau dan rokok. (pso)