Apa yang tengah dihadapi industri baja nasional merupakan wujud dampak perdagangan global, di mana pasar suatu produk di sebuah negara tidak bisa ditutup terhadap banjirnya produk negara lain. Mekanisme pasar menjadi pengatur semua aktivitas para pelaku industri produk tersebut. Peran pemerintah yang nampak di dekade terakhir, sebagaimana paham ekonomi Keynesian lambat laun semakin terbatas karena munculnya berbagai aturan dan paham yang semangatnya mendorong pada paham Laissez-faire. Ekspor dan impor menjadi seolah mata uang dengan dua sisi.
Pemerintah suatu negara berlomba mendorong ekspor setinggi-tingginya ke negara lain sementara berusaha menekan impor dari negara lain serendah-rendahnya. Strategi pemilihan komoditi atau produk yang akan didorong ekspor dan pemilihan komoditi atau produk yang ditoleransi untuk diimpor menjadi sangat krusial terlebih dikaitkan dengan variabel politik domestik negara tersebut. Hal tersebut dapat disaksikan pada peragaan kebijakan-kebijakan pemerintahan Trump di Amerika Serikat dan juga di beberapa negara lainnya termasuk di Indonesia.
Produk baja menjadi produk yang sepertinya dipilih untuk ditoleransi dapat diimpor oleh Indonesia dalam jumlah relatif besar untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik. Dibandingkan produk lain seperti pangan maka baja dianggap tidak terlalu sensitif dan menarik perhatian banyak pihak untuk dikaitkan dengan politik domestik yang dapat memicu krisis politik dan ujung-ujungnya berisiko tinggi bagi pemerintah. Hal ini menyebabkan masalah produk baja seperti rendahnya produksi, sedikitnya bahan baku biji besi domestik, rendahnya konsumsi baja nasional dan juga masalah pasokan energi khususnya energi gas pada industri baja menjadi PR yang bertahun-tahun tak kunjung selesai dituntaskan. Alhasil saat ini produk baja impor dari China dengan harga lebih murah leluasa membanjiri pasar domestik Indonesia. Sesuatu hal yang tidak mengherankan.
Pernah satu masa, pemerintah begitu bersemangat mendorong kemandirian industri baja nasional melalui dukungan terhadap sinergi BUMN, PT. Krakatau Steel dan PT. Aneka Tambang dalam kerjasama pembangunan biji besi di Kalimantan Selatan yang diharapkan menekan biaya produksi PT. Krakatau Steel sehingga meningkatkan daya saing produknya di pasar, kemudian adanya PP Nomor 01/2007 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal serta terakhir kajian pemberian skema pengenaan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah bagi industri baja untuk menggunakan teknologi hijau yang efisien memakai energi. Namun semua itu perlu dikerjakan dengan konsisten dan komitmen kuat agar hasilnya nampak dalam sesuai rencana.
Untuk jangka panjang membenahi industri baja nasional setidaknya pemerintah dengan dukungan para pemangku kepentingan dapat memperhatikan hasil studi dari IRAI (Independent Research and Advisory Indonesia) tahun 2015 yang telah menyampaikan masalah utama industri baja untuk diselesaikan agar impor baja tidak lagi menghebohkan di masa mendatang. Masalah yang dihadapi produsen industri baja antara lain: (i) pasokan bahan baku sangat tergantung dari pasar dan mayoritas merupakan scrap local, (ii) rendahnya utilisasi produksi, (iii) terbatasnya jaringan transmisi listrik untuk pasokan energi, (iv) persaingan pasar yang tidak sehat, karena banyaknya produk besi tidak standard dan tanpa PPN, dan (v) pengenaan bea masuk untuk bahan baku dan tanpa bea masuk untuk bahan jadi.
Sekali lagi apabila pemerintah mengerjakan PR industri baja secara konsisten dan komitmen kuat dengan dukungan segenap pemangku kepentingannya maka industri baja akan menjadi tulang punggung pembangunan nasional karena memang baja merupakan produk strategis yang harus mendapat perhatian seperti produk strategis lainnya misalnya produk pangan. (pso)
Pertama, untuk mengenakan kebijakan anti dumping ada syaratnya. Pertama, harus terbukti bahwa negara asal produk impor melakukan dumping dan harus ada buktinya. Berarti harus ada kajian, investigasi dengan didukung data kuat. Kedua, ada bukti dimana industri di dalam negeri mengalami injured atau terkena dampak negatifnya. Katakanlah misalnya Krakatau Steel (KS) menjadi merugi. Ketiga, ada bukti sebab akibat. Bahwa KS misalnya mengalami kerugian karena akhir-akhir ini karena adanya politik dumping dari China. Jadi harus ada 3 syarat itu dan tidak bisa sembarangan.
Kedua, harus dilihat juga bagaimana sinergi antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya. Misalnya antara bea masuk anti dumping dengan kebijakan lainnya seperti rencana pengetatan barang impor. Jadi harus sinkron satu kebijakan dengan kebijakan lainnya dengan maksud untuk meningkatkan daya saing industri baja dalam negeri.
Kebijakan yang sekarang akan dievaluasi kembali ihwal kemudahan di post border. Artinya barang impor yang seharusnya diperiksa dulu perihal syarat masuk termasuk dokumen-dokumen sebelum masuk masuk ke pelabuhan (border), tapi kemudian diberi kemudahan diperiksa setelah melewati area pelabuhan, misalnya jadi diperiksa di gudang (post border). Kalau tidak salah kebijakan sepeti itu yang akan diubah karena Itu sepertinya yang menyebabkan baja impor dari China membanjir masuk.
Ketiga, kemungkinan ada barang impor yang masuk secara ilegal. Artinya, baja impor itu berjenis-jenis tipenya, yang dikenakan bea masuk dengan tarif berbeda-beda. Ada yang bea masuknya tinggi, ada juga yang rendah. Jadi dibagi-bagi berdasarkan HS. Jenis produk baja variasinya sangat banyak, ada ratusan jenis.
Pengenaan bea masuk baja mengacu pada kode HS. Bisa jadi untuk baja kode HS tertentu mendapat bea masuk pajak yang tinggi. Untuk baja kode HS tertentu mendapat bea masuk pajak yang tinggi, tapi baja dengan kode HS berbeda walau selisih nya tidak jauh, bisa jadi pajaknya berbeda.
Baja yang masuk ke dalam negeri memang tidak semuanya dikenakan pajak. Ada juga memang yang dikenakan nol persen. Terutama dengan negara-negara yang mempunyai perjanjian perdagangan, misalnya dengan Jepang jika ada kesepakatan untuk meningkatkan industri otomotif dalam negeri melalui manufacturers Jepang seperti Daihatu, Suzuki dan sebagainya. Tapi dengan syarat Indonesia harus memberi bea masuk besi bajanya nol persen. Tapi jika tidak ada perjanjian berarti tidak ada kebijakan nol persen.
Namun jika tidak ada pengontrolan yang ketat, maka bisa saja ada baja impor yang masuk dengan memanfaatkan kode HS yang sama dan mendapatkan bea masuk nol persen. Padahal sebenarnya produk itu tidak berhak mendapatkan bea masuk nol persen karena tidak diperuntukkan bagi industri manufaktur.
Hal-hal ilegal seperti itu yang membutuhkan kontrol yang cermat dan ketat. Kalau tidak kita kecolongan terus dari sisi import. Jadi kita seolah mengimpor lebih besar dari kebutuhan yang semestinya. Di pihak lain industri baja domestik menjadi terkena dampaknya. (pso)