
Kalau kita berbicara Puskesmas kita harus kembali kepada visi Puskesmas itu sendiri. Visi Puskesmas adalah “Tercapainya Kecamatan sehat menuju Indonesia sehat" dengan indikator :
1. Lingkungan sehat
2. Perilaku sehat
3. Cakupan pelayanan kesehatan yg bermutu
4. Derajat kesehatan penduduk.
Puskesmas sendiri merupakan Unit Pelaksana fungsional yg berfungsi sebagai pusat pembangunan kesehatan, pusat pembinaan peran serta masyarakat serta pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama dan seterusnya.
Sedangkan fungsinya sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat serta pembinaan peran serta masyarakat untuk mampu hidup sehat, dan terakhir memberikan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayahnya dan itu diwujudkan dalam bentuk kesehatan ibu dan anak, Keluarga Berencana (KB), usaha perbaikan gizi, kesehatan lingkungan, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular dan terakhir Pengobatan.
Jelas disini ‘pengobatan’ hanya salah satu kegiatan pokok dari 6 kegiatan pokok Puskesmas, sedang 80 persen fungsi Puskesmas adalah pelayanan kesehatan masyarakat.
Saat ini kondisi telah berubah, seakan-akan Puskesmas menjadi pusat pengobatan atau layanan primer yang berkaitan dengan kapitasi BPJS. Dan terjadi pembiaran terhadap program kesehatan masyarakat mulai dari kesehatan ibu dan anak, gizi, KB, kesehatan sekolah, dan pencegahan penyakit menular.
Kita lihat kenapa imunisasi tidak pernah tercapai target “UCI”. Kenapa masih ada kasus kurang gizi dan penyakit TBC masih masuk 3 besar dunia dan lain-lain. Dan itu semua tidak tersentuh program pelayanan BPJS.
Sedangkan pelayanan yang bisa ‘mensejahterakan’ Puskesmas adalah yang berkaitan dengan kapitasi BPJS yang ada uang jasa pelayanan dan operasional.
Pemerintah daerah bertanggung jawab penuh terhadap program kesehatan masyarakat yang bersifat preventif, promotif, dan rehabilitatif. Kalau program ini tercukupi anggarannya niscaya tidak perlu ada kasus kurang gizi, tinggi nya penyakit TBC, atau penyakit-penyakit yang bisa dicegah baik dengan Imunisasi, perbaikan lingkungan, pemberian insentif makanan tambahan dal lain-lain.
Jumlah Puskesmas di Indonesia sebenanya relatif cukup dimana saat ini ada 9.825 Puskesmas. Puskesmas yang dilengkapi rawat inap ada 3.459 puskesmas. Jadi pemerintah daerah jangan membiarkan puskesmas dengan anggaran rendah untuk kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, serta jangan terpaku pada kegiatan pelayanan layanan primer BPJS.
Repotnya, bahkan saat ini BPJS mulai mewajibkan Puskesmas harus terakreditasi untuk layanan primer. Ini membuat Puskesmas banyak yg terkosentrasi terhadap pemberian layanan primer dan mengabaikan layanan kesehatan masyarakat.
Sudah saatnya Puskesmas dikembalikan sesuai dengan visi dan misi nya serta tugas pokok dan fungsi puskesmas yang mengutamakan anggaran untuk kegiatan preventif, promotif serta rehabilitatif. Ketimpangan yang terjadi bisa dilihat dari anggaran Puskesmas yang saat ini lebih banyak sisi kuratif, belanja obat dan lain-lain.
Ironis, kalau kita melihat sarana gedung Puskesmas di ibu kota luar biasa bagusnya, tapi sudahkah fungsi pelayanan kesehatan masyarakat sudah berjalan dengan baik? (pso)
Puskesmas merupakan institusi kesehatan yang dikenal dekat dengan masyarakat karena jangkauannya yang luas, ada di setiap kecamatan. Fungsi UKM Puskesmas sangat penting, terutama dalam memberikan pelayanan dasar kesehatan dan memberikan edukasi kesehatan yang dapat menjangkau unit pemerintahan terkecil yang mempunyai posisi penting dalam pembangunan. Fungsi UKM-nya terutama diharapkan dapat membantu peningkatan kualitas kesehatan penduduk yang tinggal di daerah dan penduduk dengan tingkat pendapatan rendah.
Fungsi Puskesmas berkembang seiring dengan dilaksanakannya Jaminan Kesehatan Nasional. Menurut Permen Kesehatan Republik Indonesia No.75/2014 dijelaskan kegiatan Puskesmas ada dua yaitu Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Puskesmas menjalani fungsi UKP dengan menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau tempat pertama kali berobat bagi peserta BPJS Kesehatan.
Sebagai insentif, Puskesmas diberi Dana Kapitasi oleh BPJS karena menjalankan fungsi UKP. Hal ini dijelaskan dalam Permen Kesehatan Republik Indonesia No.19 Tahun 2014. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FTKP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan pelayanan kesehatan yang diberikan.
Sampai disini memang pelaksanaan KJN yang diikuti dengan perluasan fungsi Puskesmas menjadi FKTP bertujuan baik. Namun, permasalahan kemudian muncul karena data cakupan: imunisasi, pemberian ASI, dan kontrasepsi (Center for Health Economics and Policy Studies FKM UI, 2017) mengalami penurunan setelah program KJN dilaksanakan. Hal ini kemudian dikaitkan dengan Dana Kapitasi yang diperoleh Puskesmas dengan menjalankan fungsi UKP sebagai FKTP. Dugaan praktek moral hazard muncul, karena Puskesmas dianggap mengabaikan fungsi UKM-nya demi mendapatkan dana kapitasi.
Dugaan praktek moral hazard oleh Puskesmas memang bisa saja terjadi dan bisa mempengaruhi kecenderungan Puskesmas untuk lebih banyak menjalankan fungsi UKP-nya. Hal ini selain butuh penelitian empiris lebih lanjut juga seharusnya bisa dibuktikan dengan laporan keuangan dan laporan kegiatan yang dibuat Puskesmas.
Dugaan moral hazard memang belum dapat dipastikan, namun Pemerintah dapat mendorong fungsi UKM Puskesmas dengan menutup celah-celah peraturan yang bisa menjadi jalan moral hazard. Pertama, Pemerintah dapat menetapkan aturan proporsi kegiatan UKM dan UKP yang dapat dilakukan Puskesmas yang diikuti dengan sebuah sistem pelaporan. Hal ini akan memudahkan pengawasan terhadap kegiatan Puskesmas dan memastikan fungsi UKM berjalan sebagaimana mestinya. Kedua, Pemerintah dapat mengatur jumlah maksimal pasien yang dilayani fungsi UKP dalam suatu wilayah sehingga Puskesmas tidak mengabaikan fungsi UKM-nya. Ketiga adalah pengawasan dan audit terhadap Puskesmas harus berjalan agar kualitas pelayanan dapat terkontrol dan meminimalisir praktik moral hazard.
Selain itu Puskesmas perlu melakukan pembenahan pada kualitas layanan dan membuat inovasi dalam menjalankan fungsi UKM. Permasalahan penurunan cakupan vaksin, pemberian ASI, dan kontrasepsi terkait erat dengan persepsi dan perilaku penduduk. Persepsi dan perilaku penduduk ini dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, tingkat pendapatan, adat, budaya, dan agama. Sehingga pendekatannya tidak bisa dilakukan sendiri oleh sektor kesehatan, perlu dilakukan kolaborasi lintas sektor agar penduduk mendapat pemahaman yang baik. (pso)