Pajak Bumi dan Bangunan adalah jenis pajak yang melekat pada kepemilikan suatu harta dalam hal ini tanah dan bangunan.
PBB juga bersifat objektif, sehingga berbeda dengan PPh yang melihat kemampuan membayar wajib pajak (ability to pay). Oleh karena itu, jarang ditemukan adanya pembebasan ataupun keringanan berdasarkan status ekonomi atau status sosial dr wajib pajak.
Namun demikian, PBB -seperti juga pajak lainnya- tidak hanya berorientasi pada penerimaan semata, namun juga keadilan sosial, pengendalian perilaku, maupun stabilisasi.
Dalam konteks Jakarta, langkah yg dilakukan untuk membebaskan PBB bagi profesi ataupun status tertentu bisa dijustifikasi untuk keadilan sosial ataupun pengendalian tata ruang.
Untuk potensi pajak yang hilang bisa dikompensasi dengan adanya pembaharuan NJOP serta program fiscal cadaster yang akan secara tepat bisa mengukur potensi pajak dan menjamin peningkatan penerimaan. Kedua hal tersebut merupakan best practices dalam PBB.
Selain itu perlu juga dipahami bahwa potensi pajak yang dipungut oleh Pemprov DKI Jakarta sangat beragam karena menggabungkan jenis pajak yang bisa dipungut oleh kab/kota (11 jenis pajak) dan provinsi (5 jenis pajak). Jadi potensi pajaknya masih banyak.
Akan tetapi, implementasi kebijakan tersebut perlu didukung oleh administrasi pajak yang kuat misal dalam hal menjamin bahwa pemilik suatu lahan adalah pensiunan PNS ataupun guru. Karena dengan begitu pengawasan nantinya tidak hanya dari objeknya saja (nilai, luas tanah dan sebagainya) namun juga dari subjeknya (pemilik). (pso)

TOPIK TERPOPULER
Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang dari Kurikulum Perguruan Tinggi
0 OPINI | 17 April 2021
Hasil Survei LPMM, Iriana Jokowi Kandidat Kuat Calon Presiden 2024
0 OPINI | 16 April 2021
PENALAR
.
Lana Soelistianingsih, Dr., S.E., M.A.
Ekonom Universitas Indonesia, Kepala Riset/ Ekonom Samuel Aset Manajemen
.
TB Massa Djafar, Dr.
Ketua Program Doktoral Ilmu Politik Sekolah Pasca Sarjana Universitas Nasional
PILIHAN REDAKSI
Habis Tekad, Terbitlah Nekat, Sebuah Renungan!
14 April 2021
Pendekatan Kebudayaan dalam Menangani Terorisme
07 April 2021
Planet Digital bagi Solusi Lingkungan
03 April 2021
PENALAR TERPRODUKTIF
Abdillah Ahsan, Dr., S.E, M.S.E.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas indonesia, Peneliti Lembaga Demografi FEB UI