Apa kepentingan publik yang hendak dilindungi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan diterbitkannya larangan mantan napi korupsi untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif? Itu pertanyaan yang harus bisa dijawab oleh KPU dengan data dan fakta yang kuat. Karena, ada dua hak asasi yang sedang dipertentangkan. Pertama, hak untuk dipilih bagi calon pemimpin dalam kontestasi pemilu. Kedua, hak untuk memilih pemimpin yang bersih bagi seluruh pemilih.
Tentu saja pembatasan hak bisa dilakukan untuk kepentingan publik yang lebih luas. Dalam hal ini adalah pemimpin yang berpotensi tidak korupsi dan tidak mengganggu pelayanan publik karena potensi korupsi yang dilakukannya. Pembatasan hak publik harus melalui uji kepentingan publik. Jika KPU hendak membatasi hak politik seseorang, maka KPU harus menunjukkan kepada publik berdasarkan pengalaman-pengalaman terdahulu; berapa, bagaimana, dan kenapa mantan narapidana korupsi mengulangi tindakannya ketika terpilih kembali sebagai pejabat publik? Apakah signifikan?
Data-data ini merupakan basis argumen yang kuat. Tanpa data-data tersebut, saya kira KPU lebih baik mengurungkan niat untuk menerapkan aturan pelarangan napi korupsi sebagai calon anggota legislatif karena: pertama, ini berkaitan dengan hak politik seseorang, maka pencabutan hak politik juga melalui proses yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, perlu dijelaskan kepada publik, bagaimana kewenangan KPU dalam menyusun peraturan? Apakah boleh KPU memutuskan terkait pencabutan hak asasi seseorang? Bagaimana kewenangan KPU dengan pengadilan?
Kalau saja KPU mampu menjelaskan pertanyaan-pertanyaan di atas kepada publik, saya kira kontroversi ini bisa diantisipasi dan ditangani dengan baik. (mry)
TOPIK TERPOPULER
Perkembangan Terkini Virus Corona (COVID-19)
0 OPINI | 08 March 2021
Arab Saudi Bakal Jadikan Vaksinasi Covid-19 Syarat Pelaksanaan Ibadah Haji 2021
0 OPINI | 06 March 2021
Jalan Kaki dan Bersepeda, Cara Tepat Eks Pasien Corona Hindari Fenomena Long Covid
0 OPINI | 06 March 2021
PENALAR
Anna Margaretha Dauhan
Psikolog Klinis Dewasa di Pusat informasi dan Rumah Konsultasi Tiga Generasi Jakarta
Ahli psikologi, pengajar, pemerhati anak
Jesica Seremenda Tarigan
Ahli psikologi, pengajar, pemerhati anak
PILIHAN REDAKSI
Berebut Tafsir Banjir Jakarta
22 February 2021
Buzzer Indonesia, Bersatu!
19 February 2021
Memang Kita Dibuat Susah Bersatu!
16 February 2021
PENALAR TERPRODUKTIF
Abdillah Ahsan, Dr., S.E, M.S.E.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas indonesia, Peneliti Lembaga Demografi FEB UI