
Kali ini memang terkesan Menkopolhukam Wiranto salah Langkah ketika meminta KPK menunda penyelidikan kasus-kasus korupsi yang melibatkan para calon dalam pilkada yang akan datang. Jelas bahwa KPK merupakan lembaga pemberantasan korupsi yang independen sehingga yang dilakukan oleh Wiranto bisa ditafsirkan sebagai intervensi dari pihak pemerintah. PresidenJokowi pun terkesan menolak untuk ikut campur dan ketika ditanya oleh para insan pers menyarankan agar mereka langsung saja bertanya kepada Wiranto secara langsung.
Ternyata Wiranto juga buru-buru menjelaskan bahwa apa yang ia sampaikan hanya sebatas imbauan informal, serta demi kebaikan KPK, supaya KPK jangan sampai dianggap berpolitik praktis memihak kepada salah satu pihak selama pilkada berlangsung. Juga menjadi tambah bingung untuk memahami niat baik Wiranto ini karena KPK selama ini dikenal luas oleh masyarakat sebagai lembaga yang senantiasa bertindak dan berbuat secara lurus dan profesional. Lalu, apa manfaatnya bagi KPK jika sampai memihak kepada salah satu calon dengan memberikan 'jaket orange' kepada nya?
Yang menyulitkan memang konstruksi hukum tentang pilkada rada kusut. Ambil contoh UU No 10/2016 tentang pilkada menyebutkan bahwa status tersangka seorang calon tidak menggugurkan pencalonan yang bersangkutan karena belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan partai pengusung calon juga tidak dapat membatalkan usungannya sebab mereka bisa terancam hukuman penjara antara dua sampai lima tahun atau didenda 50 milyar rupiah sekiranya para pengusung menarik kembali calon mereka, atau mengganti dengan calon lain.
Jika diperlukan, seyogyanya dipertimbangkan untuk melakukan revisi UU tersebut ketimbang mengeluarkan seruan untuk menunda proses penyelidikan perbuatan korupsi seorang calon dalam sebuah perhelatan pilkada. Jika memang terdapat alat bukti yang cukup KPK supaya tetap memrosesnya sehingga rakyat tidak salah memilih kucing di dalam karung. Ever Onward KPK! (cmk)




TOPIK TERPOPULER
Perkembangan Terkini Virus Corona (COVID-19)
0 OPINI | 08 March 2021
Arab Saudi Bakal Jadikan Vaksinasi Covid-19 Syarat Pelaksanaan Ibadah Haji 2021
0 OPINI | 06 March 2021
Jalan Kaki dan Bersepeda, Cara Tepat Eks Pasien Corona Hindari Fenomena Long Covid
0 OPINI | 06 March 2021
PENALAR
Adhi Azfar, ST., ME.
Direktur Eksekutif Center of Development Studies (CDS), Tenaga Ahli DPR-RI Koordinator Cluster Industri dan Pembangunan (Komisi IV, V, VI dan VII), Dosen STIKOM Jakarta
.
Danny Hilman Natawijaya, Dr.
Ahli Geologi dan Geofisika di Pusat Penelitian Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Edy Suandi Hamid, Prof., Dr.
Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Guru besar ekonomi UII Yogyakarta, Wakil Ketua PP ISEI
Suwarsono Muhammad, Drs., M.A.
Mantan Penasihat KPK, Pendiri Dworowati, Civilization & Strategy (DCS) Yogyakarta
PILIHAN REDAKSI
Berebut Tafsir Banjir Jakarta
22 February 2021
Buzzer Indonesia, Bersatu!
19 February 2021
Memang Kita Dibuat Susah Bersatu!
16 February 2021
PENALAR TERPRODUKTIF
Abdillah Ahsan, Dr., S.E, M.S.E.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas indonesia, Peneliti Lembaga Demografi FEB UI