Penundaan penetapan tersangka yang di himbau Menko Polhukkam Wiranto memang agak sulit diterima demi penegakan hukum. Sebaliknya penyelesaian administrasi pencalonan juga tidak akan mungkin menghalangi calon yang belum menjadi tersangka.
Seharusnya ada ketentuan untuk membatasi tersangka ikut mencalonkan diri beberapa bulan sebelum pilkada. Ketentuan ini akan mempermudah peluang aparat hukum untuk menentukan tersangka. Biar calon menentukan untung dan rugi.
Walaupun terpilih toh akan diadili sebelum dilantik. Paling kepuasan batin sebelum mendapat hukuman. Yang babak belur calon tak terpilih harus menghadapi peradilan. Yah itung-itung sedekah uang hasil korupsi. Sekali lagi, semuanya harus ada aturan yang jelas, bukan kebijakan yang bisa dibijaksanakan.
(cmk)




TOPIK TERPOPULER
Perkembangan Terkini Virus Corona (COVID-19)
0 OPINI | 08 March 2021
Arab Saudi Bakal Jadikan Vaksinasi Covid-19 Syarat Pelaksanaan Ibadah Haji 2021
0 OPINI | 06 March 2021
Jalan Kaki dan Bersepeda, Cara Tepat Eks Pasien Corona Hindari Fenomena Long Covid
0 OPINI | 06 March 2021
PENALAR
Pengamat musik, mantan wartawan Rolling Stone Indonesia, manager band Seringai
Wendi Putranto
Pengamat musik, mantan wartawan Rolling Stone Indonesia, manager band Seringai
Dosen
Zaman Zaini, Dr., M.Si.
Dosen pascasarjana Institut STIAMI, Direktur Sosial Ilmu Politik CPPS (Center for Public Policy Studies), Staf Khusus Bupati MURATARA Sumsel
PILIHAN REDAKSI
Berebut Tafsir Banjir Jakarta
22 February 2021
Buzzer Indonesia, Bersatu!
19 February 2021
Memang Kita Dibuat Susah Bersatu!
16 February 2021
PENALAR TERPRODUKTIF
Abdillah Ahsan, Dr., S.E, M.S.E.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas indonesia, Peneliti Lembaga Demografi FEB UI