Permintaan Menko Polhukam kepada KPK agar menunda penetapan sebagai tersangka calon kepala daerah yang terindikasi kuat melakukan korupsi dapat diartikan sebagai bentuk kepanikan dan kekhawatiran pemerintah. Kemungkinan-kemungkinan buruk bisa saja terjadi, misalnya tidak terimanya tim sukses dan para pendukung calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bisa saja mengekspresikan kekecewaannya berupa demo besar-besaran yang berpotensi mengganggu ketenangan dan keamanan penyelenggaraan Pilkada bahkan bukan hal yang tidak mungkin terjadinya kerusuhan. Sampai di sini, bisa difahami jika ada permintaan tersebut dalam kapasitas Pak Wiranto sebagai Menko Polkam (minus 'huk').
Tetapi meskipun sifatnya himbauan, permintaan penundaan tersebut dapat juga diartikan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap penegakan hukum. Segala bentuk intervensi terhadap penegakan hukum dari pihak manapun sangat dilarang, baik terhadap Kepolisian, Kejaksaan, maupun terhadap Kehakiman. Apalagi terhadap KPK yang merupakan lembaga independen yang bekerjanya tidak menunggu perintah pemerintah.
Lebih jauh permintaan tersebut bahkan jika disertai tindakan-tindakan penekanan terhadap KPK dapat bermakna 'obstruction of justice'. Tidak berlebihan untuk menafsirkannya seperti itu, sebab dampaknya lebih serius dibandingkan dengan apa yang dilakukan oleh Frederick Yunadi, pengacara Setya Novanto dalam kasus E-KTP. Tindakan Menko Polhukam itu juga secara terang-terangan bertentangan dengan misi presiden belakangan ini yang bertekad untuk 'bersih-bersih'.
Oleh karena itu cukuplah permintaan itu berhenti di situ saja, sebatas himbauan sekali saja, jangan dilanjutkan. Akan lebih elegan kalau beliau Menko Polhukam mencabut pernyataannya.
(cmk)




TOPIK TERPOPULER
Perkembangan Terkini Virus Corona (COVID-19)
0 OPINI | 08 March 2021
Arab Saudi Bakal Jadikan Vaksinasi Covid-19 Syarat Pelaksanaan Ibadah Haji 2021
0 OPINI | 06 March 2021
Jalan Kaki dan Bersepeda, Cara Tepat Eks Pasien Corona Hindari Fenomena Long Covid
0 OPINI | 06 March 2021
PILIHAN REDAKSI
Berebut Tafsir Banjir Jakarta
22 February 2021
Buzzer Indonesia, Bersatu!
19 February 2021
Memang Kita Dibuat Susah Bersatu!
16 February 2021
PENALAR TERPRODUKTIF
Abdillah Ahsan, Dr., S.E, M.S.E.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas indonesia, Peneliti Lembaga Demografi FEB UI